Dilihat kali
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Saat Menggelar Konfersi Pers Penangkapan Benih Lobster (Fhoto : Humas Polda Kepri ) |
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs S Erlangga , Kapolresta Barelang, Kepala Karantina hewan Batam, Kapolsek KKP Pelabuhan Sekupang saat menggelar konfersi pers di kantor Polsek KKP Sekupang, Batam, Senin (11/9/2017) mengatakan tersangka KL diamankan oleh kepala Pos Pelabuhan Internasional Sekupang, Aiptu Dennyaryanto pada Senin pagi (11/9/2017) sekira pukul 05.00 Wib.
“Koper tempat Lobster itu sudah melewati konter bagasi yang akan dibawa ke Singapura karena mencurigakan Kapos pelabuhan Internasional Sekupang, Aiptu Dennyaryanto membuka koper tersebut dan ternyata isinya Lobster dan setelah diselidiki ternyata pemiliknya adalah tersangka KL,” kata kapolda Kepri
Setelah menemukan pemiliknya, dikatakan Kapolda, petugas langsung mengamankan pemilik dan barang buktinya ke Polsek KKP guna pengembangan penyelidikan.
Lobster itu, kata Kapolda, dikemas dalam 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster terdiri dari 2000 jenis Mutiara harga per ekornya dipasaran seharga Rp. 100 ribu - dan 1500 jenis pasir harga per ekor seharga Rp.40.ribu ,- . Akibat perbuatan tersangka KL ini Negara dirugikan berkisar Rp. 260.juta,-
Tersangka KL dijerat Pasal 88 Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56 / Permen- KP tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran Lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain mengamankan tersangka KL petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : satu buah koper merk travel time berwarna biru dongker, 19 kantong plastic oksigen yang berisikan benih lobster dengan jumlah sekitar 3500 ekor, satu buah paspor atas nama tersangka, satu lembar boarding pass Sindo Ferry atas nama tersangka, satu buah Hand Phone merk Samsung, satu unit mobil,
Petugas juga telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan tersangka KL langsung diserahkan ke penyidik Reskrim Polresta Barelang.
(Humas)
Posting Komentar
Facebook Disqus