Dilihat kali
![]() |
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Saat Mengintrogasi Tersangka (Fhoto : Humas Polda Kepri) |

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH mengatakan kasus ini terungkap saat kapal Patroli rutin di perairan Batu Besar Nongsa, Batam sekira pukul 00 Wib pada koordinat 01° - 10’ - 815” n 104 -° 09’ - 312”e memergoki dan memberhentikan kapal KLM Raja Persada GT 103 yang dinahkodai oleh inisial H nin J yang berlayar dari pelabuhan Jurong Port Singapura tujuan Batam dengan muatan sebanyak 2.000 karung pakaian bekas dan barang barang bekas lainnya tanpa memiliki dokumen pelengkap Pabean.
“ Karena tidak memiliki dokumen petugas langsung mengamankan kapal dan nahkoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 10 orang ke dermaga Dit Pol Airud Polda Kepri di Sekupang, Batam guna pengembangan penyelidikan,” kata Kapolda Kepri.

Tersangka disinyalir keras melanggar pasal 102 UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menjelaskan barangsiapa yang mengimport atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang –Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta,-
Selain mengamankan para tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu unit kapal KLM Raja Persada-i GT .103, satu bundel dokumen kapal KLM Raja Persada-i GT 103, dua ribu karung pakaian bekas, tiga puluh kasur bekas, lima puluh unit tempat tidur rumah sakit bekas, satu unit piano besar, lima puluh kursi putar bekas, dua ratus meja belajar bekas, lima puluh lemari besi bekas, tiga puluh karpet gulung bekas.
(humas)
Posting Komentar
Facebook Disqus