Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Saat Mengintrogasi Tersangka (Fhoto : Humas Polda Kepri)
BATAM, Realitasnews.com  – Polda Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan 2.000 karung pakaian bekas  tanpa memiliki dokumen kepabeanan yang dimuat oleh kapal KLM Raja Persada – I GT 103 diperairan Batu Besar Nongsa, Batam pada koordinat  01° - 10’ - 815” n 104 -° 09’ - 312”e, Jumat (8/9/2017).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH didampingi Wadir Pol Air Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga saat menggelar konfersi pers di Mako Dit Pol Air Polda Kepri mengatakan Kapal KLM Raja Persada – I GT 103 ini dinahkodai oleh kapten berinisial H bin J.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH mengatakan kasus ini terungkap saat kapal Patroli rutin di perairan Batu Besar Nongsa, Batam sekira pukul 00 Wib pada koordinat 01° - 10’ - 815” n 104 -° 09’ - 312”e memergoki dan memberhentikan kapal KLM Raja Persada GT 103 yang dinahkodai oleh inisial H nin J yang berlayar dari pelabuhan Jurong Port Singapura tujuan Batam dengan muatan sebanyak 2.000 karung pakaian bekas dan barang barang bekas lainnya tanpa memiliki dokumen pelengkap Pabean.

“ Karena tidak memiliki dokumen petugas langsung mengamankan kapal dan nahkoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 10 orang ke dermaga Dit Pol Airud Polda Kepri di Sekupang, Batam guna pengembangan penyelidikan,” kata Kapolda Kepri.

Polda Kepri, Kata Kapolda Kepri, akan berkoordinasi dan melakukan penanganan lanjut terhadap perkara ini akan diserahkan kepada kantor Bea Dan Cukai Batam.

Tersangka disinyalir keras melanggar pasal 102 UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menjelaskan  barangsiapa yang mengimport atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang –Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara  paling  lama  delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta,-

Selain mengamankan para tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu unit kapal KLM Raja Persada-i GT .103, satu  bundel dokumen kapal KLM Raja Persada-i  GT 103,  dua ribu karung pakaian bekas,  tiga puluh kasur bekas,  lima puluh unit  tempat tidur rumah sakit bekas, satu unit piano besar, lima puluh  kursi putar bekas, dua ratus meja belajar bekas, lima puluh lemari besi bekas, tiga puluh karpet gulung bekas.

(humas)

Posting Komentar

Disqus