Dilihat kali
Kejari Asahan Gelar Penyuluhan Hukum |
ASAHAN, Realitasnews.com - Kejaksaan Negeri Asahan menggelar road show ke sekolah SMP Negeri 1 Asahan Sei Dadap melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, Jumat (29/9/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan H. Robert H. Hutagalung, S.H. CN yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahdalena dan Fitri dalam materinya menerangkan tentang pengetahuan hukum mulai dari Undang Undang ITE, bahaya narkoba, tindak pidana korupsi, persoalan criminal, perlindungan anak serta pelanggaran hukum lainya.
Ia mengatakan UU ITE sangat perlu dipahami para pelajar, pasalnya bisa menjerat keranah hukum. “Kami mengharapkan agar para pelajar berhati hati dalam mengakses segala informasi dari sosial media seperti Face book, twitter agar tidak terjerat ke ranah hukum,” katanya.
Ia mengatakan UU ITE sangat perlu dipahami para pelajar, pasalnya bisa menjerat keranah hukum. “Kami mengharapkan agar para pelajar berhati hati dalam mengakses segala informasi dari sosial media seperti Face book, twitter agar tidak terjerat ke ranah hukum,” katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Fitri memberi materi tentang bahayanya menggunakan narkoba. “Penggunaan narkoba secara illegal dapat merusak generasi muda untuk kepada para pelajar kami harapkan jangan menyebtuhnya,” kata Fitri
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sei Dadap, Syamsul Napitupulu memberikan apresiasi atas penyuluhan hukum yang diberikan oleh pihak Kejari Asahan ini.
“Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini para pelajar SMP Negeri 1 Sei Dadap mengerti akan hukum khususnya Undang Undang ITE sehingga tidak sembarangan menggunakan facebook dan media sosial lainnya dan menghindari penyalahgunaan narkoba,” kata Syamsul
(NES)
Posting Komentar
Facebook Disqus