Dilihat kali
Anggota DPRD provinsi Kepri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanafi Eka, (Fhoto : Istimewa) |
LINGGA, Realitasnews.com – Anggota DPRD provinsi Kepri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanafi Eka mengatakan bahwa salah satu tersangka yang bernama Kasmadi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris di DPD PKS Kabupaten Lingga, beliau (Kasmadi red) sudah mengundurkan diri pada tahun 2016 lalu.
''Dia tidak lagi menjabat sebagai sekretaris dia sudah mengundurkan diri.''ujar Hanafi ketika dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu (9/9/2017).
Diterangkan Hanafi, Kasmadi adalah korban dalam kasus ini sebab pada saat proyek Alkes ini berlangsung tahun 2013, Kasmadi mempunyai peranan untuk mencarikan modal pada perusahan yang memenangkan terder tersebut.
''Dia bukan kontraktor, dia yang mencarikan modal,''imbuh Hanafi. Politisi senior ini mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Kasmadi, oleh sebab itu saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah ini pada aparat penegak hukum namun anggota DPRD Propinsi Kepri yang membidangi Pendidikan ini yakin apabila koleganya sesama partai tersebut tidak bersalah.
Kasmadi dan Said Muktar akhirnya di titipkan ke rutan Dabo Singkep oleh pihak Kejaksaan Daek, Lingga setelah mendapatkan pelimpahan berkas dari Polres Lingga, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan, Said Muktar yang di ketahui adalah ASN aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan tersebut diduga adalah sebagai pemilik perusahaan
Berdasarkan fakta persidangan di ketahui bahwa Kasmadi berperan sebagai pemodal dan mencarikan perusahaan, sementara Said Mukhtar yang merupakan ASN aktif di Pemkab Bintan merupakan Direktur PT Biomedika Alkesindo yang berperan menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada Syamsuri dalam bentuk tunai yang disimpan di dalam kardus diserahkan di Bintan Center Tanjungpinang tanpa bukti kwitansi penyerahan, untuk menghilangkan jejak, hingga berita ini di turunkan Kasmadi dan Said Muctar sudah di titip di rutan Dabo Singkep sedangkan Syamsuri saat ini sudah di vonis dan menjalani masa tahanan.
(GL/Mis)
Posting Komentar
Facebook Disqus