Dilihat kali
Sidang Terdakwa Nelson Mandela (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Pengadilan Negeri Batam kembali menyidangkan Nelson Mandela terdakwa dugaan kasus penikaman terhadap dua orang security discotik Pasifik yang ditusuk oleh terdakwa pada Senin (4/6/2017) lalu sekira pukul 02.20 Wib.
Di persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Renni Pitua. Ambarita SH bersama hakim anggota Endi Nurindra SH.MH dan Egi Novita SH pada Rabu (6/9/2017) saksi yang sekaligus korban mengatakan saat kejadian, dia berada di dalam diskotik Pasifik Batu Ampar.
“Saya security dalam yang mulia, waktu itu terdakwa Nelson Mandela, datang berdua bersama temannya dan langsung memeluk korban saudara Tekno yang Mulia," katanya.
Saudara Tekno ( korban ), katanya, mendorong terdakwa karena tiba tiba dipeluk dan terdakwa tidak terima didorong maka mereka cekcok adu mulut saat itu saya datang memisahkan keduanya atau melerai mereka.
"Terdakwa langsung menusuk saya dengan pisau dan saya lari ke lantai 2. Kemudian kepala saya pusing dan dibawa ke RSU," katanya.
Sementara saksi korban, Julius mengatakan ia tidak mengenal terdakwa tiba tiba dia ke belakang dan memeluk saya saat itu remang-remang dan kemungkinan terdakwa setengah mabuk.
"Saat saya dipeluk terdakwa, kemudian saya melepaskan pelukannya karena saya terkejut. Dia marah. Lalu, saya ditusuk," jelasnya
"Terdakwa langsung lari. Punggung saya terasa perih. Baru saya kejar dia dan teriak,"Tahan! Tahan!" sama sekurity lain dan langsung ditangkap," katanya. Terdakwa pun dibawa ke pos," sambungnya.
Andre senior security,lanjutnya, melaporkan kasus ini ke polisi sementara ia dirawat di Rumah Sakit.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU). Samsul Sitinjak SH menanyakan kepada saksi Julius, mengapa Ia ditusuk terdakwa. Ia mengatakan mungkin terdakwa tidak terima ia didorongnya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Philipus Harapenta Sitepu, S.H.M.H. menanyakan saksi Julius, bagian apa terdakwa yang didorongnya.
"Kepala terdakwa yang mulia," jawab Julius.
Dipersidangan itu PH terdakwa juga menyampaikan keinginan terdakwa untuk meminta maaf kepada kedua korban dan kedua korban bersedia menerima maaf dari terdakwa.
Hakim Ketua mempersilakan terdakwa Nelson Mandela menyalami kedua korban dan minta maaf kepada mereka.
"Sidang dilanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi," ujar Hakim.
(IL/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus