Dilihat kali
Dua Terdakwa Kasus Penipuan (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Pengadilan Negeri Batam memvonis Rosmeri Situmeng dan Korina Sitanggang terdakwa kasus penipuan masing masing untuk Rosmeri Situmeang divonis kurungan penjara selama 1 tahun dan terdakwa Korina Sitanggang divonis kurungan penjara selama 8 bulan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh pimpinan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH secara bergantian dengan anggota majelis hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Martha Napitupuluh SH MH menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak penipuan kepada korbannya yakni Janter Parapat yang ditipu kedua terdakwa dengan meminjam uang sebesar Rp 22 juta,- yang akan mereka gunakan sebagai uang tunjuk untuk berangkat ke Singapura untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal.
Namun kedua terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut setelah pulang dari Singapura.
Bukan saja Janter. Parapat korban mereka, terdakwa juga menipu Elfri dan Hernawati. Terdakwa Rosmeri Sitanggang meminjam uang kepada Elfri sebesar Rp 10 juta,- sedangkan terdakwa Korina Sitanggang juga meminjam uang Elfira sebesar Rp 9 juta,- dan mereka berjanji akan mengembalikannya setelah pulang dari Singapura bersama bunganya sebesar Rp 1 juta.
Namun setelah pulang dari Singapuran kedua terdakwa tidak mengembalikan uang Elfira malah kedua terdakwa pindah rumah kost.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 38 ayat 55 di dakwa melakukan penipuan atas perbuatannya terdakwa Rosmeri Situmeang divonis kurungan penjara selama 1 tahun dan terdakwa Korina Sitanggang divonis kurungan penjara selama 8 bulan
Seluruh barang bukti berupa sebuah kwitansi dan bukti transfer disita untuk negara dan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2000.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa menerimanya demikian juga halnya dengan Jakssa Penuntut Umum (JPU) juga menerima keputusan tersebut.
(Lamhot)
Posting Komentar
Facebook Disqus