Dilihat kali
Kejari Asahan Gelar Sosialisasi TP4D (Fhoto : Istimewa) |
ASAHAN, Realitasnews.com – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa kabupaten Asahan, Paijan SH MH menghimbau agar seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa dapat menggunakan Dana Desa secara maksimal dan sesuai aturan.
“Setiap Kepala Desa harus benar benar menggunakan Dana Desa dan jangan diselewengkan agar tidak terjerat hukum,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Paijan SH.MH kepada sejumlah awak media saat kegiatan sosialisasi peran dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait penggunaan Dana Desa yang digelar Kejari Asahan di kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (29/8/2017).
Pembangunan desa itu, katanya, bersumber dari Dana Desa dan memiliki dua unsur yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
“ Kegiatan ini memang ditekankan oleh Pemerintah lantaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mempunyai kewenangan besar dalam mengelola keuangan dan pembangunan di desa,” tegas Paijan.
Untuk itu saran saya, kata Paijan, anggaran Dana Desa itu harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efisien sehingga desa yang dipimpinnya dapat maju dan sejahtera.
Sementara itu Kajari Asahan, H. Robert H. Hutagalung, S.H melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, Elon Unendo Pasaribu SH menjelaskan kegiatan ini dilakukan tiga tahap dan kegiatan ini merupakan tahan yang ke dua.
“Kegiatan ini digelar agar para Kades dapat memahami peran dari TP4D yang tugas dan fungsinya untuk mengawasi dan mengamankan serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasive,” tegasnya.
Dana Desa itu, katanya, berasal dari APBD, APBD provinsi dan APBD Pusat, dana tersebut merupakan salah satu realisasi program Pemerintah Pusat sehingga pihak Kejari harus mengawal dan mengamankan implementasi Dana Desa tersebut dengan memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah,
Sosialisasi peran dari TP4D ini diikui oleh sebanyak 40 Kepala Desa se Kabupaten Asahan
dari kecamatan Silau Lau, kecamatan Air Batu, kecamatan Tanjung Balai dan kecamatan Sei Kepayang.
Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Sujud Prayetno kepada sejumlah awak media mengatakan mereka sangat mendukung dengan adanya TP4D.
“Setiap Kades akan selalu mendukung dan bekerja sama serta selalu berkonsultasi dengan TP4D dalam menggunakan Dana Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa agar terhindar dari pelanggaran hukum,” katanya.
(Nes)
“Setiap Kepala Desa harus benar benar menggunakan Dana Desa dan jangan diselewengkan agar tidak terjerat hukum,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Paijan SH.MH kepada sejumlah awak media saat kegiatan sosialisasi peran dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait penggunaan Dana Desa yang digelar Kejari Asahan di kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (29/8/2017).
Pembangunan desa itu, katanya, bersumber dari Dana Desa dan memiliki dua unsur yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
“ Kegiatan ini memang ditekankan oleh Pemerintah lantaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mempunyai kewenangan besar dalam mengelola keuangan dan pembangunan di desa,” tegas Paijan.
Untuk itu saran saya, kata Paijan, anggaran Dana Desa itu harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efisien sehingga desa yang dipimpinnya dapat maju dan sejahtera.
Sementara itu Kajari Asahan, H. Robert H. Hutagalung, S.H melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, Elon Unendo Pasaribu SH menjelaskan kegiatan ini dilakukan tiga tahap dan kegiatan ini merupakan tahan yang ke dua.
“Kegiatan ini digelar agar para Kades dapat memahami peran dari TP4D yang tugas dan fungsinya untuk mengawasi dan mengamankan serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasive,” tegasnya.
Dana Desa itu, katanya, berasal dari APBD, APBD provinsi dan APBD Pusat, dana tersebut merupakan salah satu realisasi program Pemerintah Pusat sehingga pihak Kejari harus mengawal dan mengamankan implementasi Dana Desa tersebut dengan memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah,
Sosialisasi peran dari TP4D ini diikui oleh sebanyak 40 Kepala Desa se Kabupaten Asahan
dari kecamatan Silau Lau, kecamatan Air Batu, kecamatan Tanjung Balai dan kecamatan Sei Kepayang.
Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Sujud Prayetno kepada sejumlah awak media mengatakan mereka sangat mendukung dengan adanya TP4D.
“Setiap Kades akan selalu mendukung dan bekerja sama serta selalu berkonsultasi dengan TP4D dalam menggunakan Dana Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa agar terhindar dari pelanggaran hukum,” katanya.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus