Dilihat kali
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara Saat Gelar Konfersi Pers (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan seorang pria bernama Ismail (32) warga Tembilahan, Riau karena diduga melakukan penipuan berkedok dukun dengan mencabuli anak dibawah umur berinisial AP yang merupakan keponakan dari pasiennya berinisial FT.
Si dukun cabul ini menyuruh pasiennya untuk menyediakan anak gadis yang masih perawan sebagai salah syarat penyembuhan pasiennya.
Dari pengakuan Ismail kepada Polisi, dirinya mendapat ilmu perdukukan dari almarhum ayahnya, yang juga seorang dukun di kampungnya di Tembilahan, Riau.
Pencabulan tersebut terjadi pada bulan Mei 2017 lalu keponakan dari pasien yang dicabulinya tersebut baru berumur 17 tahun. Tersangka menjalankan aksinya di rumah kontrakannya di daerah Kolong, Karimun, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan sebagai syarat pengobatan terhadap pasiennya yakni FT yang berobat kepadanya.
Menurut Lulik, tersangka menyediakan jarum dalam tasnya, kemudian ia memijit-mijit pasiennya dan pura-pura mengeluarkan jarum dari dalam tubuh pasiennya. Berdalih masih ada benda yang tertanam di tubuh pasiennya, tersangka meminta syarat perempuan yang perawan untuk mengeluarkan benda tersebut.
"Tersangka meminta kepada pasiennya untuk membawa anak perawan sebagai syarat, karena masih ada benda didalam tubuhnya," ucap Lulik, saat menyampaikan keterangan pers di Polres Karimun, Selasa (29/8/2017).
Kemudian pasiennya FT membawa keponakannya inisial AP kepada tersangka sebagai syarat untuk berobat kepadanya.
Setelah di rumah Ismail, ia meminta kepada korban AP untuk masuk ke dalam kamar prakteknya dan menyuruh untuk memakai mukenah tanpa pakaian apapun.
"Tersangka memakaikan mukenah kepada korban, tapi dalam mukenah korban tidak mengenakan pakaian," terang Lulik.
Masih menurut Lulik, setelah itu, Korban diminta untuk berbaring terlentang dengan mata ditutup kain oleh tersangka dan tidak mengeluarkan suara apapun apalagi memberontak, karena akan menggagalkan ritual.
"Tersangka mengancam korban agar tidak mengeluarkan suara, karena akan menggagalkan ritual tersebut. Tersangka mengatakan akan ada boneka yang akan di keluarkan dari dalam tubuh korban, saat itulah korban di setubuhi oleh tersangka hingga pagi," jelas Lulik.
Pagi harinya, untuk meyakinkan pasiennya, mukenah dan boneka yang di sebut keluar dari dalam tubuh Ap, dibuang ke Laut oleh Tersangka, agar penyakit hanyut bersama air laut.
"Paginya, tersangka membuang mukenah dan boneka kelaut, juga sebagai syarat pengobatan," pungkas Lulik.
Atas tindakannya tersangka di jerat pasal 81 ayat 1, jo Pasal 82 ayat 1, jo pasa 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-udang RI Nomor 23 tahun tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus