Dilihat kali
Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc Beri Sambutan Saat Acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa (Fhoto : Realitasnews.com) |
ASAHAN, Realitasnews.com – Sejak tahun 2015 lalu Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa (DD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) besar Dana Desa tersebut bervariatif mulai dari Rp 1,2 M hingga Rp 1,6 M pertahun. Dana Desa ini diharapkan dapat menghidupkan roda pemerintahan Desa sehingga masyarakatnya lebih mandiri.
Untuk mencegah Kepala Desa dan perangkatnya berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa itu, wakil bupati Asahan, H Surya Bsc membuka kegiatan sosialisasi pengawasan, pengamanan dan pengawalan penggunaan Anggaran Desa tahun 2017 yang digelar di Hotel Sabty Garden – Kisaran, Rabu (9/8/2017)
Sosialisasi ini digelar selama dua hari, menurut Plt Kadis PMD Asahan, Paijan SH tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada aparatur Kecamatan dan Desa supaya mengerti tugas dan fungsinya dalam mengkelola keuangan desa sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
Wakil bupati Asahan, Surya Bsc dalam sambutannya mengatakan Dana Desa itu sudah sangat besar dan diharapkan dapat dikelola dengan benar agar dapat membangun desa.
“Namun jika Dana Desa itu diselewengkan maka Kepala Desanya atau perangkatnya akan berurusan dengan hukum,” tegas Surya.
Agar terhindar dari hukum dan dapat menggunakan Dana Desa itu secara benar maka Kepala Desa bersama perangkatnya harus menggunakan Dana Desa itu sesuai dengan perencanaan desa serta memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.
“ Saya harapkan agar Kepala Desa dan perangkatnya dapat memahami tugas pokok dan fungsi,” kata Surya
Surya juga menghimbau kepada seluruh Camat agar memahami tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 yang mengamanahkan 18 tugas dan fungsi Camat terhadap Desa dan kepada pendamping Desa.
Surya juga menghimbau kepada seluruh Camat agar memahami tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 yang mengamanahkan 18 tugas dan fungsi Camat terhadap Desa dan kepada pendamping Desa.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus