Dilihat kali
Sidang Kasus Narkoba (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis dua orang terdakwa kasus narkoba yakni Puja Kusumah dan M Syahrial dengan kurungan penjara selama 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar,- subsider kurungan badan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. SH yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 9 tahun 11 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan badan selama 6 bulan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Pimpinan Majelis Hakim, Mangapul SH MH secara bergantian dengan anggota majelis hakim Taufik Abdul Halim SH dan Martha Napitupuluh SH MH menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama yakni narkoba dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, hal hal yang meringankan tersangka selalu bersikap kooperatif.
“Sesuai fakta persidangan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas perbuatannya terdakwa dihukum kurungan penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan badan selama 6 bulan, tok tok tok,” kata Pimpinan Majelis Hakim Mangapul Malau SH MH sambil mengetuk palunya ke meja.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dua paket shabu shabu dimusnahkan. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menerimanya.
(IL/Lian)
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. SH yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 9 tahun 11 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan badan selama 6 bulan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Pimpinan Majelis Hakim, Mangapul SH MH secara bergantian dengan anggota majelis hakim Taufik Abdul Halim SH dan Martha Napitupuluh SH MH menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama yakni narkoba dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, hal hal yang meringankan tersangka selalu bersikap kooperatif.
“Sesuai fakta persidangan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas perbuatannya terdakwa dihukum kurungan penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan badan selama 6 bulan, tok tok tok,” kata Pimpinan Majelis Hakim Mangapul Malau SH MH sambil mengetuk palunya ke meja.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dua paket shabu shabu dimusnahkan. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menerimanya.
(IL/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus