Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - DPRD Kepri akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur sisa jabatan 2016-2021. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa dengan selesainya tatib ini maka DPRD dapat memulai proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih).
"Panlih ini akan segera
melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui
Gubernur," kata Jumaga, Senin (28/8/2017).
DPRD sambungnya berharap agar proses pemilihan ini dapat berjalan lancar
dengan terpilihnya Wagub baru. Sebab, gubernur dalam penyelenggaraan
pemerintahan wajib didampingi oleh seorang wakil mengingat beratnya tugas
sebagai kepala daerah.
"Beban gubernur sangat berat karena berhadapan dengan DPRD dan juga
harus berada ditengah-tengah masyarakat. Ditengah keterbatasan itu, diperlukan
peran seorang wakil Gubernur," kata Jumaga.
Untuk itu, Ia meminta kepada
partai pengusung melalui Gubernur untuk segera menyampaikan nama calon. Panlih
ini bertugas hingga terpilihnya Wakil Gubernur.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus Pemilihan Wagub Surya Makmur Nasution
mengatakan bahwa tata tertib pemilihan ini berisi 13 bab dan 39 pasal.
Bab dan pasal dalam tatib ini
nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah di setujui oleh
Kemendagri. "Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan
perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah
melakukan perubahan dan harmonisasi," kata Surya
Salah satu pasal yang ditambah
mengatur soal sanksi bagi calon yang mengundurkan diri.
"Dalam pasal 35 ditambahkan pasal yang berbunyi dalam hal salah satu
cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang
berwenang," tambahnya.
Pasal berikutnya adalah jika cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka
cawagub dan partai pengusung akan diberi sanksi sesuai aturan perundangan yang
berlaku.
Untuk proses verifikasi berkas
calon, panlih akan kembali mengecek kelengkapan berkas. Jika ditemui kekurangan
berkas, maka diberikan waktu selama tujuh hari melengkapinya.
Dalam paripurna ini juga
ditetapkan panitia pemilihan. Terpilih sebagai ketua adalah Hotman Hutapea dari
fraksi Demokrat. Sedangkan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP.
Adapun
anggota panlih lainnya antara lain Sahat Sianturi (PDIP), Taba Iskandar, Asmin
Patros (Golkar). Selanjutnya Onward Siahaan (Demokrat Plus), dr.Yusrizal
(Hanura), Abdulrahman (PKS-PPP) dan Sirajudin Nur (FKN).
(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus