Dilihat kali
JAKARTA, Realitasnews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah benda pusaka usai melakukan penggeledahan di tempat peristirahatan Dirjen Hubla Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono di sebuah Mess Perwira di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Adapun benda pusaka yang disita KPK tersebut yakni, lima buah keris, satu tombak, lima jam tangan, serta berbagai jenis batu akik dengan ikatan yang diduga dari emas. Adapun, penggeledahan itu dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2017.
"Barang-barang tersebut disita karena diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Minggu (27/8/2017).
Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp18,9 miliar hasil dari Opersai Tangkap Tangan (OTT) Dirjen Hubla Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono di Mess Perwira di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Bukan hanya itu, tim juga menyita uang sebesar Rp1.147 miliar dalam empat rekening yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pemulusan perizinan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang menyeret Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
"Dan perlu kami ingatkan juga, agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat negara serta PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama," ujar Febri.
Atas perbuatannya, KPK telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1.147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.
KPK pun masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi tindak pidana korupsi. Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus