Dilihat kali
Bea Dan Cukai Karimun Bersama Polri Dan TNI Memusnahkan Miras (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea cukai Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun pada Kamis (3/8/2017) memusnahkan barang hasil penegahan dari tahun 2016 hingga 2017, barang barang tersebut dinyatakan telah menjadi milik Negara berupa Ratusan Botol minuman beralkohol, pakaian bekas, rokok kawasan bebas.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan Kantor KPPBC Karimun dari 45 Kasus dari tahun 2016 hingga 2017. Pemusnahannya diilakukan dengan membakar dan di hancurkan dengan menggunakan alat berat di daerah Pongkar kecamatan Tebing tepatnya di suatu lahan yang berdekatan dengan mako Brimob Karimun.
Dari 45 Kasus barang hasi penegahan ini tidak ada satu orangpun ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala bidang Kepabeanan Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun,Syahrul Bastian mengatakan barang yang dimusnahkan adalah minuman beralkohol sebanyak 844 Botol ,Ballpres 505 karung, rokok kawasan bebas sebanyak 1141 batang lebih. Dengan potensi kerugian Negara mencapai 408.503.650.
Kepala bidang Kepabeanan Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun,Syahrul Bastian mengatakan barang yang dimusnahkan adalah minuman beralkohol sebanyak 844 Botol ,Ballpres 505 karung, rokok kawasan bebas sebanyak 1141 batang lebih. Dengan potensi kerugian Negara mencapai 408.503.650.
“Barang yang di musnahkan ini sudah mendapat status hukum tetap dari pengadilan,” terang Bastian.
Pemusnahan barang haram ini juga disaksikan oleh pihak Perwakilan dari,Karantina, TNI/POLRI, Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Karimun,
(Jup)
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus