Dilihat kali
Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Satreskrim Narkoba Polres Karimun meringkus dua orang pria yang disinyalir kuat pengedar narkoba jenis shabu shabu yakni Rz dan Fb. Kedua tersangka diringkus di dua lokasi yang berbeda dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa shabu shabu sebanyak 0,2 gram shabu shabu dan alat hisap shabu atau Bhong pada Senin (24/7/2017).
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria dicurigai membawa narkotika di salah satu bengkel yang berada di Teluk Air Kecamatan Karimun.sekira pukul 16.00 wib setelah didatangi tempat tersebut petugas mendapati seoarang pria sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.
Setelah diperiksa di tubuh Rz petugas menemukan satu paket kecil serbuk putih yang diduga kuat Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian petugas membawa Rz untuk dimintai keterangan lebih lanjut
“Rz ini ditangkap pertama di bengkel di dekat kantor Koramil bBarang bukti yang ditemukan darinya shabu-shabu seberat 0,20 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias, saat ditemui , Selasa (1/8/2017).
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Rz mengaku mendapat Narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial Fb. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Fb di rumahnya di derah Bukit Senang sekira jam 23.30 Wib
“Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan Fb di kediamannya di kawasan Bukit Senang sekira pukul 23.30 WIB. Saat pengeledahan dirumah Fb polisi tidak menemukan narkotika namun polisi menemukan alat hisap sabu-sabu,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Fb mengaku mendapat shabu dari seorang pria asal Karimun berinisial Mx. Hingga saat ini petugas masih memburu Mx yang diduga Bandar Sabu tersebut.
Karena perbuatanya kedua pelaku Rz dan Fb telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20.
Karena perbuatanya kedua pelaku Rz dan Fb telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20.
( jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus