Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Herman terdakwa kasus penipuan lahan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Atasan putusan tersebut JPU,Yogi SH menyatakan akan pikir pikir dulu.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr.Agus Rusinato,SH.MH bersama hakim anggota, M. Chandra, SH.MH dan Jasael Manullang, SH.MH menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan pengadaan lahan seluas 5.190 meter bujursangkar dengan harga SGD 1.038.000 di daerah di dekat pasar Induk Jodoh.
Terdakwa Herman terbukti melakukan penipuan terhadap Denly Rianto, Direktur Utama PT Seranggong Jaya dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasar Induk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang, yang saat ini belum tertangkap.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan telah terbukti memakai nama palsu sesuai fakta hukum,” katanya
Sedangkan hal yang meringankan, dikatakannya, terdakwa tidak pernah dipidana dan selalu bersikap sopan selama dipersidangan dan mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.
“Atas perbuatannya terdakwa divonis dengan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan, tok tok tok ,” kata Pimpinan Majelis Hakim, Dr Agus Rusinato SH MH sambil mengetuk meja dengan palu yang dipegannya.
Atas putusan tersebut terdakwa Herman setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya menerima putusan itu, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi mengatakan akan piker piker dulu.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr.Agus Rusinato,SH.MH bersama hakim anggota, M. Chandra, SH.MH dan Jasael Manullang, SH.MH menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan pengadaan lahan seluas 5.190 meter bujursangkar dengan harga SGD 1.038.000 di daerah di dekat pasar Induk Jodoh.
Terdakwa Herman terbukti melakukan penipuan terhadap Denly Rianto, Direktur Utama PT Seranggong Jaya dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasar Induk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang, yang saat ini belum tertangkap.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan telah terbukti memakai nama palsu sesuai fakta hukum,” katanya
Sedangkan hal yang meringankan, dikatakannya, terdakwa tidak pernah dipidana dan selalu bersikap sopan selama dipersidangan dan mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.
“Atas perbuatannya terdakwa divonis dengan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan, tok tok tok ,” kata Pimpinan Majelis Hakim, Dr Agus Rusinato SH MH sambil mengetuk meja dengan palu yang dipegannya.
Atas putusan tersebut terdakwa Herman setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya menerima putusan itu, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi mengatakan akan piker piker dulu.
(IL/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus