Dilihat kali
Kegiatan Penyuluhan Hukum (Fhoto : Realitasnews.com) |
GUNUNGSITOLI, Realitasnews.com - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli mengadakan Penyuluhan Hukum di Wilayah Kota Gunungsitoli, dengan topik: Sertifikasi Hak atas tanah. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Lt. II Kantor Walikota Gunungsitoli. Jumat(14/7/2017).
Kabag Hukum Setda Kota Gunungsitoli selaku Ketua Tim dalam laporannya memaparkan bahwa kegiatan Penyuluhan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah.
Adapun Narasumber dalam penyuluhan ini yaitu Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Nias,Tenaga Ahli Walikota bidang Hukum Kota Gunungsitoli dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Gunungsitoli.
Walikota Gunungsitoli, dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kota Gunungsitoli yang membuka secara resmi penyuluhan ini dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penyuluhan ini amat penting dan seharusnya diketahui dan dipahami oleh masyarakat, mengingat sertifikat hak atas tanah wajib dimiliki oleh tiap-tiap pemilik tanah. Beliau berharap agar narasumber dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat dalam setiap pengurusan sertifikat tanah, sehingga kepemilikan tanah di Kota Gunungsitoli memiliki sertifikat hak kepemilikan atas tanah.
Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Gunungsitoli, Camat dan Lurah/Kades beserta segenap peserta penyuluhan lainnya.
(Ganda)
Posting Komentar
Facebook Disqus