Dilihat kali
Surat Suara Pemilihan Kades Bintan Bunyu (Fhoto : Istimewa) |
BINTAN, Realitasnews.com – KPPS Desa Bintan Bunyu akan melayangkan surat kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bintan untuk memohon agar segera melantik hasil pemilihan Kepala Desa (Kades) pada tanggal 27 April 2017 lalu.
“Kami akan melayangkan surat kepada Pemkab Bintan agar hasil pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2017 lalu dapat terealisasi,” kata ketua KPPS Desa Bintan Bunyu, Karim saat dihubungi di Bintan pada Senin (3/7/2017).
Ia menyebutkan walaupun calon Kades nomor urut 3 telah melayangkan surat kepada pemerintah, Karim mengharapkan pelantikan Kades yang mereka plenokan segera dilantik.
Sementara itu calon nomor urut tiga, sebelumnya telah melayangkan surat ke Pemerintah yang isinya ia menolak hasil penghitungan ulang hasil pemungutan suara pemilihan Kades yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (24/5/2017) yang lalu .
“Saya keberatan mas dengan hasil penghitungan suara yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan yang dihitung pada Rabu (24/5/2017) lalu,”kata Sunardi saat dihubungi di Bintan.
Hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dari hasil rekapitulasi tingkat desa diplenokan dan ditetapkan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak adalah calon nomor urut 3 dengan memperoleh suara sebanyak 494 suara, disusul calon nomor urut 2 Khapizul memperoleh suara sebanyak 487 suara dan calon nomor urut 5, Muhammad Ali memperoleh suara sebanyak 239 suara sedangkan calon nomor urut 1, Pajesi memperoleh suara sebanyak 145 suara sementara calon nomor urut 4 memperoleh suara sebanyak 108 suara.
Sunardi mengatakan hasil penghitungan suara itu berbeda dengan hasil penghitungan suara yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan, Bintan. Pada penghitungan suara yang dilakukan di Aula kecamatan Teluk Bintan suaranya hilang sebanyak 17 suara dari 494 suara setelah dihitung kembali suaranya menjadi 477 suara akibatnya ia menjadi kalah suara dari calon nomor urut dua, Khafizul Anhar yang suaranya bertambah dari 487 suara menjadi 488 suara.
Kami ketua KPPS Desa Bintan Bunyu membuat surat keberatan dan menolak hasil penghitungan suara ulang tersebut dan yang kami akan tetap mengacu pada hasil penghitungan suara pada 27 April lalu dan menurut Karim penghitungan suara yang mereka lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan No 6 tahun 2014.
(IK/Lian)
“Kami akan melayangkan surat kepada Pemkab Bintan agar hasil pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2017 lalu dapat terealisasi,” kata ketua KPPS Desa Bintan Bunyu, Karim saat dihubungi di Bintan pada Senin (3/7/2017).
Ia menyebutkan walaupun calon Kades nomor urut 3 telah melayangkan surat kepada pemerintah, Karim mengharapkan pelantikan Kades yang mereka plenokan segera dilantik.
Sementara itu calon nomor urut tiga, sebelumnya telah melayangkan surat ke Pemerintah yang isinya ia menolak hasil penghitungan ulang hasil pemungutan suara pemilihan Kades yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (24/5/2017) yang lalu .
“Saya keberatan mas dengan hasil penghitungan suara yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan yang dihitung pada Rabu (24/5/2017) lalu,”kata Sunardi saat dihubungi di Bintan.
Hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dari hasil rekapitulasi tingkat desa diplenokan dan ditetapkan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak adalah calon nomor urut 3 dengan memperoleh suara sebanyak 494 suara, disusul calon nomor urut 2 Khapizul memperoleh suara sebanyak 487 suara dan calon nomor urut 5, Muhammad Ali memperoleh suara sebanyak 239 suara sedangkan calon nomor urut 1, Pajesi memperoleh suara sebanyak 145 suara sementara calon nomor urut 4 memperoleh suara sebanyak 108 suara.
Sunardi mengatakan hasil penghitungan suara itu berbeda dengan hasil penghitungan suara yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan, Bintan. Pada penghitungan suara yang dilakukan di Aula kecamatan Teluk Bintan suaranya hilang sebanyak 17 suara dari 494 suara setelah dihitung kembali suaranya menjadi 477 suara akibatnya ia menjadi kalah suara dari calon nomor urut dua, Khafizul Anhar yang suaranya bertambah dari 487 suara menjadi 488 suara.
Kami ketua KPPS Desa Bintan Bunyu membuat surat keberatan dan menolak hasil penghitungan suara ulang tersebut dan yang kami akan tetap mengacu pada hasil penghitungan suara pada 27 April lalu dan menurut Karim penghitungan suara yang mereka lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan No 6 tahun 2014.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus