Dilihat kali
Ketua Komisi I DPRD, Budi Mardiyanto SE MM Pimpin RDP (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com - Komisi I DPRD Batam Menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan warga kampung Tua Tanjung Piayu Laut RT 02 yang digelar di
ruang rapat komisi I DPRD Batam, Rabu (12/7/2017).
RDP ini dipimpin oleh ketua Komisi I, Budi Mardiyanto
SE.MM didampingi Sukario, Yudi Kurnain, pegawai BP Batam, BPN Batam, Camat dan
Kapolsek Sei Beduk serta Neli selaku pembeli lahan dan Penasehat Hukumnya,
Manner Lubis SH.
Pada kesempatan itu pemilik lahan
kampung Tua Tanjung Piayu Laut RT 02, Ali Wahim mengaku kesal lantaran sesuai kesepakatan
sebelumnya aktifitas di lahannya harus dihentikan namun tetap saja beroperasi dan
sewa lahan sebesar Rp 3 juta perbulan hingga saat ini belum juga dibayar
padahal restoran sudah beroperasi
“Saya sebagai ahli waris, dan warga sudah
dirugikan. Surat jual beli juga belum jelas dan sewa lahan sebesar 3 juta /
bulan tapi belum ada dibayar kepada saya padahal restoran sudah
beroperasi," kata Ali Washim saat mengikuti
Menyikapi pernyataan dari Ali Washim tersebut, Neli mengatakan agar Penasehat
Hukumnya mempersilahkan untuk menanggapinya.
Manner Lubis .SH selaku Penasehat
Hukumnya mengatakan Legalitas RDP dan
berbagai kesimpulan tidak ada lagi. Harusnya RDP harus memiliki kesimpulan.
“Kami berharap RDP ini jangan
menjadi kepentingan orang tertentu dan kepentingan orang lain diabaikan. Bila
judulnya ada peristiwa penyerobotan lahan, harusnya tidak dilaporkan ke DPRD.
Tapi ke pihak yang berwajib. Kami sudah menerima hasil RDP sebelumnya,”jelasnya
Menurut Manner Lubis,
kunjungan ke lapangan yang dilakukan oleh Komisi 1 dilaksanakan hari Sabtu. Dan
menurut kami, ini tidak pas. Karena libur dan tidak ada kesepakatan saat
itu, karena saya hadir," ujar beliau.
"Menurut klien saya, bahwa
lahan itu bukan milik Ali Washim. Melainkan milik Almarhum Nenek Kinah. Dan
yang sekarang hadir ini adalah anak kandungnya. Ahli warisnya," sambung
Manner Lubis.
Sementara itu Ketua Komisi 1, Budi
Mardiyanto menyampaikan kesimpulan itu
bukan final, tapi masih kita rapatkan lagi. Maka kami undang lagi.
Sukaryo menyampaikan,"Hasil RDP
sebelumnya adalah kegiatan aktivitas diatas lahan itu dihentikan. sesuai
kesepakatan, bahwa RDP ini legal. Karena disini semua ada. Semua pihak termasuk
dari media. Jadi harapan kami, tolong dihormati," tukas Beliau.
Perwakilan BPN kota Batam
menjelaskan bahwa sebelumnya Ia tidak hadir kalau mengenai sengketa pribadi. BPN
Batam tidak ikut campur. “Tapi apabila ada surat resmi ke kami, baru kami turun
ke lapangan," ujarnya.
Perwakilan BP Batam, Jumaris
Siallagan menyampaikan sengketa lahan tersebut tidak diatas PL, BP Batam oleh
sebab itu BP Batam tidak bersedia ikut campur dengan masalah ini.
Sementara itu, Camat Sei Beduk mengatakan
terkait mengenai Kampung Tua, kami menunggu konfirmasi dari dinas BPN dan
sesuai hasil rapat kemarin, kami tetap memantau demi kebaikan bersama.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Rizani mengharapkan
agar pemilik lahan dan pembeli diharapkan bisa di mediasi. Dan bila tidak
bisa, silahkan tempuh lah jalur hukum. Karena yang paling penting, situasi di
Piayu harus kondusif dan marilah kita menjalankanya."
Budi Mardianto menyampaikan agar
pihak BPN diharapkan memberikan kejelasan masalah lahan yang sudah di RDP kan
sejak kemarin.
“Pak Ismet pihak BPN Batam tidak
hadir pada RDP ini Jadi kesimpulanya
kita tunggu surat dari BPN. Dan komisi 1 akan mengundang pihak terkait di
RDP berikutnya," ujarnya.
(IL/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus