Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Ketua Komisi I DPRD, Budi Mardiyanto SE MM Pimpin RDP (Fhoto : Realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com -  Komisi I DPRD Batam Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga kampung Tua Tanjung Piayu Laut RT 02 yang digelar di ruang rapat komisi I DPRD Batam, Rabu (12/7/2017).  

RDP ini  dipimpin oleh ketua Komisi I, Budi Mardiyanto SE.MM didampingi Sukario, Yudi Kurnain, pegawai BP Batam, BPN Batam, Camat dan Kapolsek Sei Beduk serta Neli selaku pembeli lahan dan Penasehat Hukumnya, Manner Lubis SH.

Pada kesempatan itu pemilik lahan kampung Tua Tanjung Piayu Laut RT 02, Ali Wahim  mengaku kesal lantaran sesuai kesepakatan sebelumnya aktifitas di lahannya harus dihentikan namun tetap saja beroperasi dan sewa lahan sebesar Rp 3 juta perbulan hingga saat ini belum juga dibayar padahal restoran sudah beroperasi

“Saya sebagai ahli waris, dan warga sudah dirugikan. Surat jual beli juga belum jelas dan sewa lahan sebesar 3 juta / bulan tapi belum ada dibayar kepada saya padahal restoran sudah beroperasi," kata Ali Washim saat mengikuti

Menyikapi pernyataan dari  Ali Washim tersebut, Neli mengatakan agar Penasehat Hukumnya mempersilahkan untuk menanggapinya.

Manner Lubis .SH selaku Penasehat Hukumnya mengatakan  Legalitas RDP dan berbagai kesimpulan tidak ada lagi. Harusnya RDP harus memiliki kesimpulan.

“Kami berharap RDP ini jangan menjadi kepentingan orang tertentu dan kepentingan orang lain diabaikan. Bila judulnya ada peristiwa penyerobotan lahan, harusnya tidak dilaporkan ke DPRD. Tapi ke pihak yang berwajib. Kami sudah menerima hasil RDP sebelumnya,”jelasnya

Menurut  Manner Lubis, kunjungan ke lapangan yang dilakukan oleh Komisi 1 dilaksanakan hari Sabtu. Dan menurut kami, ini tidak pas. Karena libur dan tidak ada kesepakatan saat itu, karena saya hadir," ujar beliau.

"Menurut klien saya, bahwa lahan itu bukan milik Ali Washim. Melainkan milik Almarhum Nenek Kinah. Dan yang sekarang hadir ini adalah anak kandungnya. Ahli warisnya," sambung Manner Lubis.

Sementara itu Ketua Komisi 1, Budi Mardiyanto  menyampaikan kesimpulan itu bukan final, tapi masih kita rapatkan lagi. Maka kami undang lagi.

Sukaryo menyampaikan,"Hasil RDP sebelumnya adalah kegiatan aktivitas diatas lahan itu dihentikan.  sesuai kesepakatan, bahwa RDP ini legal. Karena disini semua ada. Semua pihak termasuk dari media. Jadi harapan kami, tolong dihormati," tukas Beliau.

Perwakilan BPN kota Batam menjelaskan bahwa sebelumnya Ia tidak hadir kalau mengenai sengketa pribadi. BPN Batam tidak ikut campur. “Tapi apabila ada surat resmi ke kami, baru kami turun ke lapangan," ujarnya.

Perwakilan BP Batam, Jumaris Siallagan menyampaikan sengketa lahan tersebut tidak diatas PL, BP Batam oleh sebab itu BP Batam tidak bersedia ikut campur dengan masalah ini.

Sementara itu, Camat Sei Beduk mengatakan terkait mengenai Kampung Tua, kami menunggu konfirmasi dari dinas BPN dan sesuai hasil rapat kemarin, kami tetap memantau demi kebaikan bersama.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Rizani mengharapkan agar pemilik lahan dan pembeli diharapkan bisa di mediasi. Dan bila tidak bisa, silahkan tempuh lah jalur hukum. Karena yang paling penting, situasi di Piayu harus kondusif dan marilah kita menjalankanya."

Budi Mardianto menyampaikan agar pihak BPN diharapkan memberikan kejelasan masalah lahan yang sudah di RDP kan sejak kemarin.

“Pak Ismet pihak BPN Batam tidak hadir pada RDP ini  Jadi kesimpulanya kita tunggu surat dari BPN. Dan komisi 1  akan mengundang pihak terkait di RDP berikutnya," ujarnya.

(IL/Lian)

Posting Komentar

Disqus