Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ribuan Karung Balpress Dimusnahkan (Fhoto : Realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang bukti tindak pidana kepabeanan yakni ribuan karung ballpress sebayak  tujuh perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Tahun 2014 hingga 2017,  Selasa (18/7/2017)

Pemusnahan ribuan karung Ballpress tersebut dilakukan dengan cara dibakar disebuah lubang yang lumayan dalam di kawasan lahan kosong milik warga  Di kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Slemat Sentosa mengatakan Ballpress yang dimusnakan ini merupakan kasus perkara dari tahun 2014, 2016 dan 2017 dari tujuh perkara yang telah memiliki hukum yang tetap atau sudah ingkrah dari pengadilan negeri Karimun.

"Ballprees (pakaian bekas) yang dimusnahkan ini penanganan perkara dari Tahun 2014 hingga 2017 jumlahnya ada sekitar 2000 lebih karung, selain Ballpress dan barang pecah belah," terangnya

Slemat Sentosa menambahkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya, 2.000 lebih pakaian bekas, 1 Meja, 7 kasur bekas, 2 besi bekas, 4 karpet gulung, 2 kereta dorong, 1 microwave, 1 sepeda bekas, 2 kardus barang pecah belah.

"Pakaian bekas yang dimusnahkan ada sebanyak 2000 karung lebih, ada juga barang pecah belah. Tapi rata-rata yang paling banyak dimusnahkan adalah pakaian bekas," Terang Slamet

 Pemusnahan barang bekas ini dihadiri oleh intasi TNI/Polri dan pemerintah Kabupaten Karimun beserta masyarakat setempat.
(Jup)

Posting Komentar

Disqus