Dilihat kali
BATAM,
Realitasnews.com - Sebanyak 24,574 Kg shabu shabu dan 366 butir pil
ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam pada Rabu
(31/5/2017). Barang bukti yang dimusnahkan ini diamankan dari 8 kasus dan 15 orang
tersangka yang diamankan dari waktu dan TKP yang berbeda beda. Dari 15 orang
tersangka , dua orang diantaranya Warga Negara Singapura dan Malaysia.
Kepala BNNP Kepri, Kombes Nixon Manurung menjelaskan bawah kasus pertama
yang diamankan petugas BNNP Kepri adalah dari seorang tersangka Warga Negara
Indonesia (WNI) berinisial Y (22) dari tersangka Y ini petugas mengamankan shabu
shabu seberat 66 gram.
Dan barang bukti shabu-shabu ini yang dimusnahkan adalah seberat 59 gram sementara
sisanya 7 gram untuk uji laboratorium dan sebagai bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka Y dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat
(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk
kasus yang kedua, dikatakan Nixon, diamankan dari seorang pria Warga Negara
Singapura berinisial MS (30 Thn) . Dari
tangan tersangka ini petugas mengamankan narkotika jenis shabu shabu seberat
361 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir.
Dari
barang bukti yang diamankan, shabu shabu yang dimusnahkan seberat 252 gram dan
sisanya 109 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di
pengadilan.
“Sementara
barang bukti pil ekstasi sebanyak 4 butir yang disita dipakai untuk uji
laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,”jelas Kepala BNNP Kepri,
Nixon
Atas
perbuatannya, tersangka MS dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112
ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus
ketiga, narkotika diamankan BNNP Kepri dari tiga tersangka Warga Negara
Indonesia (WNI) yakni berinisial M (39), E (33) dan MJ (31). Mereka diamankan
pada Senin (10/4/2017), dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan shabu
shabu seberat 2000 gram.
Dari
barang bukti shabu shabu yang diamankan tersebut, dikatakannya, yang
dimusnahkan seberat 1976 gram dan sisanya 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium
dan pembuktian perkara dipersidangan.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2),
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Kasus
ke empat petugas BNNP Kepri mengamankan 200 gram dari seorang tersangka WNI berinisial
S (41). Ia diamankan pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 00.30 Wib di Kamar
241 Standard Hotel, Komplek Kwarta Karsa Blok N No.1-10 Kota Batam, Kepri
Dari
200 gram shabu shabu yang diamankan petugas, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak
186 gram sedangkan sisanya 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan
pembuktian perkara dipersidangan.
Atas
perbuatannya tersebut, tersangka S, dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Untuk
kasus ke lima, petugas BNNP Kepri menerima pelimpahan dari petugas Bea dan
Cukai kota Batam satu orang laki laki berinisial MF (29) Warga Negara Malaysia,
Ia diamankan lantaran membawa shabu shabu seberat 107 gram.
“Shabu
shabu yang dimusnahkan seberat 100 gram sedangkan sisanya seberat 7 gram
disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan,”
jelasnya.
Atas
perbuatannya, dikatakan Nixon, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Sementara
untuk kasus yang ke enam, petugas mengamankan dua orang tersangka WNI berinisial Z (48) dan L (36) dari tangan
mereka petugas mengamankan seberat 247 gram shabu shabu dan pil ekstasi sebanyak 394 butir.
Barang bukti yang dimusnahkan dari tangan
tersangka ini seberat 226 gram shabu shabu dan 21 gram disisihkan untuk uji
laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sedangkan barang bukti pil
ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 366 butir dan sisanya 28 butir untuk uji
laboratoium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kedua
tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara
untuk kasus ke tujuh, petugas BNNP Kepri mengamankan tiga orang tersangka WNI yakni inisial H (34), W (27) dan inisial A
(37), dari tangan ketiga tersangka ini petugas mengamankan barang bukti shabu
shabu seberat 406 gram .
Dari
406 gram shabu shabu yang diamankan ini yang dimusnahkan seberat 399 gram dan sebanyak
7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas
perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus
yang kedelapan, petugas BNNP Kepri mengamankan tiga orang tersangka WNI
berinisial S (53), AH (32), dan JS (24). Dari tangan ketiga tersangka ini
petugas mengamankan 21.476 gram. Dari barang bukti yang diamankan yang
dimusnahkan seberat 21.376 gram sementara sisanya 100 gram disisihkan untuk uji
laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas
perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan
barang bukti ini disaksikan oleh unsur FKPD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
tokoh masyarakat.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus