Dilihat kali
Sekda Pemkab Asahan, Drs Sofyan MM (Fhoto : Istimewa) |
ASAHAN, Realitasnews.com
– Pemkab Asahan telah mengeluarkan surat
edaran jadwal resmi hari libur dan cuti bersama dalam menyambut hari Raya Idul Fitri 1438 H. Hari libur dan
cuti bersama tersebut di mulai dari tanggal 25 Juni hingga tanggal 30 Juni
2017.
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang melalui Sekda Pemkab
Asahan Drs Sofyan MM kepada sejumlah awak media, Jumat (16/6/2017) mengatakan Pemkab Asahan sudah mengeluarkan surat edaran
bernomor 850/3125 tertanggal 15 Juni 2017 kepada seluruh OPD Asahan, perihal
himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti
bersama Idul Fitri 1438 H.
Ia mengintruksikan agar seluruh pegawai Pemkab Asahan tidak menambah cuti setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1436 H tahun ini.
Ia mengintruksikan agar seluruh pegawai Pemkab Asahan tidak menambah cuti setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1436 H tahun ini.
“Larangan tersebut sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tentang larangan PNS mengambil
cuti tambahan,” kata Sekda
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor B/21/MKT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang salah satu isinya mengatur mengenai cuti bersama Idul Fitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017, dan kembali masuk kerja pada tanggal 3 Juli 2017.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor B/21/MKT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang salah satu isinya mengatur mengenai cuti bersama Idul Fitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017, dan kembali masuk kerja pada tanggal 3 Juli 2017.
“Hari Raya Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal
25 dan tanggal 26 Juni 2017 atau hari Minggu dan Senin. Sehingga libur dan cuti
bersama Idul Fitri dimulai tanggal 25 hingga 30 Juni 2017,” jelas Sekda
Sesuai Surat Edaran Menpan RB tentang masa cuti Hari Raya Idul Fitri, dikatakannya, pemkab Asahan telah melarang pegawai untuk mengambil cuti tambahan.
Sesuai Surat Edaran Menpan RB tentang masa cuti Hari Raya Idul Fitri, dikatakannya, pemkab Asahan telah melarang pegawai untuk mengambil cuti tambahan.
(SR/nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus