Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Senin (5/6/2017). (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
JAKARTA, Realitasnews.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan keamanan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Kerja sama antara lain mencakup bidang system pembayaran, pengelolaan uang rupiah, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kejahatan dunia maya.

Dalam hal ini, sinergi kedua pihak sangat penting baik ditingkat pusat maupun daerah agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik. Untuk itu Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W Martowardojo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyelenggarakan Video Conference dengan seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, pada Senin (5/6/2017) di Jakarta.

Dalam Video Conference tersebut dibahas strategi penguatan keamanan system pembayaran dan pengelolaan uang rupiah disetiap daerah.

"Ada beberapa hal yang kita bahas dalam video conference ini, masalah pengeloaan uang rupiah, khususnya kasus pemalsuan uang rupiah. Jadi sudah ada beberapa kasus yang diungkap dan kemudian ditangkap pelakunya," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, dikutip detik.com pada Senin (5/6/2017).

Tito berjanji ke depan upaya penindakan terhadap pemalsuan uang akan lebih ditingkatkan. Sedangkan BI memberikan apresiasi kepada Polri yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang.

"Tadi pak Gubernur juga memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota berprestasi yang mengungkap kasus-kasus pemalsuan uang rupiah. Kemudian ada 111 kasus tahun 2016 dengan tersangka 246 orang, kita harapkan, kita optimalkan pengungkapan kasus ini supaya tidak ada uang palsu yang beredar," terang Tito.

Selain itu, Polri dan BI juga menyepakati untuk memperkuat penindakan dalam kasus pemalsuan kartu kredit yang menggunakan metode-metode khusus. Upaya lain dilakukan polisi dalam operasi penindakan kelompok-kelompok yang melakukan pemalsuan cek dan giro.

"Pemalsuan kartu kredit dengan menggunakan metode-metode khusus, ini sama akan digenjot lagi, supaya jaringan-jaringan pelaku ini akan kita ungkap, supaya masyarakat percaya. Kemudian ternyata ada kelompok-kelompok yang melakukan pemalsuan cek dan giro, kita juga sepakat untuk meningkatkan operasi dan sosialisasi penegakan hukum terhadap pelaku," tutur Tito.

Dalam video conference yang dilakukan oleh Kapolri dan Gubernur BI beserta jajaran bersama seluruh perwakilan BI di setiap daerah serta Polda se-Indonesia juga menyepakati beberapa hal.

Di antaranya penertiban untuk menggunakan uang rupiah di Indonesia, pengawasan jasa pengelola keuangan, penindakan money changer yang ilegal, pengamanan bank dan peningkatan kerja sama satgas pangan serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar konfersi pers bersama Kepala Kantor Perwakilan BI provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga (Fhoto : Humas Polda Kepri)
Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar konfersi pers yang didampingi oleh Kepala Kantor Perwakilan BI provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka Putra dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan saat ini Kupva BB di Provinsi Kepri berjumlah 160. 

Dengan telah berlakukanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu nomor 18/20/PBI/2016 tangal 7 Okotober 2016 tentang Kegiatan Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, Bank Indonesia akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan penukaran valuta asing yang tidak memiliki ijin dari Bank Indonesia dengan tegas memerintah kepada mereka untuk mengurus ijinnya atau menutup usaha penukaran Valuta asing tersebut.

“Jika mereka tidak bersedia mengurus ijin maka polisi akan menindaknya dengan tegas,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka Putra.

Selanjutnya untuk jumlah penyelenggara transfer dana (PTD) di provinsi Kepri, dikatakannya, saat ini berjumlah 38, seperti halnya Kupva BB, PTD juga harus memiliki ijin terlebih dahulu dari Bank Indonesia dan kegiatan transfer dana telah diatur dalam Undang Undang RI nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Transfer Dana.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH menyebutkan di provinsi Kepri terdapat beberapa kasus terkait dengan penyalah gunaan Kuvpa BB dan PTD yang berhasil diungkap oleh kepolisian dan BNN yaitu penyalahgunaan untuk tindak pidana penyucian uang diantaranya untuk transaksi narkoba dan hasil perjudian.

Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kepri bekerja sama dengan KPW BI Provinsi Kepri akan bekerja sama untuk meningkatkan pemantauan terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah, khususnya terhadap transaksi transaksi terhadap usaha yang masih menggunakan valuta asing.

Selain melakukan pemantauan KPW BI juga akan melakukan edukasi kepada pelaku pelaku usaha yang menggunakan transaksi dengan menggunakan mata uang asing.

Terkait penanggulangan uang palsu, Kapolda  Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian MH  mengatakan bahwa Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan uang palsu dan menangkap pencetak, pengedar dan menyita alat cetaknya.

“Atas prestasi itu, KPW BI Kepri memberikan piagam penghargaan pada tahun 2016 lalu terhadap dua orang anggota Polri anggota Polres Karimun,” ujar Kapolda

(detik.com/humas polda kepri)

Posting Komentar

Disqus