Dilihat kali
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pengamanan 211 karung pasir timah dan tiga orang berinisial JA, JN dan SN yang diamankan di rumah NR warga kecamatan Singkep, kabupaten Lingga pada Senin (13/6/2017) lalu.
“Kasus pengamanan pasir timah itu saat ini ditangani Dit Krimsus Polda Kepri nanti kalau ada perkembangannya kami akan beritahukan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga saat gelar buka puasa bersama dengan awak media di PIH Batam Centre, Selasa (20/6/2017).
Erlangga mengatakan untuk kasus itu telah dilakukan gelar perkara, dan Polda Kepri akan melakukan hal yang sama dengan penambang pasir timah yang ilegal.
“Kasus itu masih dalam proses dan untuk penambang lainnya yang ada di Lingga bila ada yang tidak memiliki ijin maka Polda Kepri akan melakukan hal yang sama,” tegasnya
Pengamanan penambang pasir timah illegal itu dilakukan lantaran sudah merugikan Negara, berdasarkan informasi yang dihimpun para penampung dalam setiap bulannya menjual puluhan bahkan hingga ratusan ton keluar Kabupaten Lingga dengan jalur ilegal, padahal apabila penjualan pasir timah tersebut resmi dan sesui dengan aturan yang berlaku maka cukup banyak pendapatan daerah yang di perolah oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.
“Kasus pengamanan pasir timah itu saat ini ditangani Dit Krimsus Polda Kepri nanti kalau ada perkembangannya kami akan beritahukan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga saat gelar buka puasa bersama dengan awak media di PIH Batam Centre, Selasa (20/6/2017).
Erlangga mengatakan untuk kasus itu telah dilakukan gelar perkara, dan Polda Kepri akan melakukan hal yang sama dengan penambang pasir timah yang ilegal.
“Kasus itu masih dalam proses dan untuk penambang lainnya yang ada di Lingga bila ada yang tidak memiliki ijin maka Polda Kepri akan melakukan hal yang sama,” tegasnya
Pengamanan penambang pasir timah illegal itu dilakukan lantaran sudah merugikan Negara, berdasarkan informasi yang dihimpun para penampung dalam setiap bulannya menjual puluhan bahkan hingga ratusan ton keluar Kabupaten Lingga dengan jalur ilegal, padahal apabila penjualan pasir timah tersebut resmi dan sesui dengan aturan yang berlaku maka cukup banyak pendapatan daerah yang di perolah oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.
Masyarakat Lingga mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Lingga segera mencari payung hukum, agar apabila masyarakat Lingga ingin mencari pasir timah tidak ada masalah lagi dengan hukum.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus