Dilihat kali
Puluhan Tukang Ojek Saat Gelar Aksi Damai Di Kantor Wako Batam (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com - Walikota Batam Muhammad Rudi SE memerintahkan kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik untuk menghentikan operasi ojek berbasis aplikasi (online) jika tidak memiliki ijin resmi dari Pemko Batam mulai tanggal 1 Juni 2017.
Ia menyebutkan dasar dasar pelarangan operasi ojek Online didasarkan atas beberapa hal, diantaranya yakni penolakan dari aliansi ojek pangkalan serta tidak adanya legalitas resmi perusahaan tersebut dalam melakukan aktifitasnya untuk mengangkut penumpang.
"Kita lihat kebelakang, ada demo dilakukan sekitar 30 orang yang kontra atas kehadiran ojek berbasis aplikasi, ketika itu juga saya diperintahkan oleh bapak Walikota untuk memeriksa perizinannya," kata Yusfa Hendrik saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang komisi I DPRD kota Batam, Rabu (31/5/2017)
RDP tersebut dihadiri oleh utusan Go Jek, Yandi dan beberapa pegawai Dinas Perhubungan Kota Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Yusfa Hendrik, ternyata pihak perusahaan cabang Go Jek Batam tidak bisa memperlihatkan legalitas resmi seperti izin usaha dari Dishub Kota Batam.
"Usaha angkutan hanya boleh beroperasi memiliki izin, bisa bentuk BUMN, BUMD, PT atau Koperasi,"katanya.
"Kami sudah meminta perizinan, rata-rata semua izin pusat, tidak ada dari Batam. Seharusnya pihak manajemen harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam,"ucapnya.
Maka dari itu, dirinya meminta manajemen Go Jek Batam atau ojek berbasis aplikasi lainnya untuk segera mengurus perizinan resmi jika ingin tetap ingin beroperasi.
"Kami tidak melarang, meskipun sampai kiamat, tapi jangan mengunakan Aplikasi sepanjang perusahaan belum mengurus persyaratan,"tandasnya.
Ditempat sama, utusan Go Jek, Yandi mempertanyakan kebijakan Dishub dalam melakukan pemberhentian operasi ojek Online, dirinya merasa ada sebuah keanehan disini, Menurutnya kalau berbicara masalah perizinan seluruh ojek pangkalan juga tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kota Batam.
"Kita bingung dihentikan dari segi mana, merugikan dari sisi mana. Kalau bicara perizinan saudara kita ojek pangkalan juga tidak memiliki izin,"katanya.
Padahal, seluruh driver ojek Online sangat bergantung terhadap profesi tersebut, karena hanya dengan jalan tersebut mereka bisa mendapatkan rezeki secara halal.
"Pendapatan kita hanya dari kerja ini, namun dengan penyetopan mohon dipertimbangkan kembali, apalagi sekarang mau dekat lebaran,"lirihnya.
Mendapat pertanyaan balik, Yusfa mengakui bahwa seluruh ojek pangkalan memang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kota Batam, namun dirinya tidak ingin menjawab secara detail karena ada sebuah alasan yang tidak ingin diungkapkan.
"Saya tidak ingin menjawab itu, namun penting disini jangan buat permasalahan ini menjadi lebar,"katanya.
(IK/lian)
Ia menyebutkan dasar dasar pelarangan operasi ojek Online didasarkan atas beberapa hal, diantaranya yakni penolakan dari aliansi ojek pangkalan serta tidak adanya legalitas resmi perusahaan tersebut dalam melakukan aktifitasnya untuk mengangkut penumpang.
"Kita lihat kebelakang, ada demo dilakukan sekitar 30 orang yang kontra atas kehadiran ojek berbasis aplikasi, ketika itu juga saya diperintahkan oleh bapak Walikota untuk memeriksa perizinannya," kata Yusfa Hendrik saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang komisi I DPRD kota Batam, Rabu (31/5/2017)
RDP tersebut dihadiri oleh utusan Go Jek, Yandi dan beberapa pegawai Dinas Perhubungan Kota Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Yusfa Hendrik, ternyata pihak perusahaan cabang Go Jek Batam tidak bisa memperlihatkan legalitas resmi seperti izin usaha dari Dishub Kota Batam.
"Usaha angkutan hanya boleh beroperasi memiliki izin, bisa bentuk BUMN, BUMD, PT atau Koperasi,"katanya.
"Kami sudah meminta perizinan, rata-rata semua izin pusat, tidak ada dari Batam. Seharusnya pihak manajemen harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam,"ucapnya.
Maka dari itu, dirinya meminta manajemen Go Jek Batam atau ojek berbasis aplikasi lainnya untuk segera mengurus perizinan resmi jika ingin tetap ingin beroperasi.
"Kami tidak melarang, meskipun sampai kiamat, tapi jangan mengunakan Aplikasi sepanjang perusahaan belum mengurus persyaratan,"tandasnya.
Ditempat sama, utusan Go Jek, Yandi mempertanyakan kebijakan Dishub dalam melakukan pemberhentian operasi ojek Online, dirinya merasa ada sebuah keanehan disini, Menurutnya kalau berbicara masalah perizinan seluruh ojek pangkalan juga tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kota Batam.
"Kita bingung dihentikan dari segi mana, merugikan dari sisi mana. Kalau bicara perizinan saudara kita ojek pangkalan juga tidak memiliki izin,"katanya.
Padahal, seluruh driver ojek Online sangat bergantung terhadap profesi tersebut, karena hanya dengan jalan tersebut mereka bisa mendapatkan rezeki secara halal.
"Pendapatan kita hanya dari kerja ini, namun dengan penyetopan mohon dipertimbangkan kembali, apalagi sekarang mau dekat lebaran,"lirihnya.
Mendapat pertanyaan balik, Yusfa mengakui bahwa seluruh ojek pangkalan memang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kota Batam, namun dirinya tidak ingin menjawab secara detail karena ada sebuah alasan yang tidak ingin diungkapkan.
"Saya tidak ingin menjawab itu, namun penting disini jangan buat permasalahan ini menjadi lebar,"katanya.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus