Dilihat kali
KPPU KPD Kota Batam, Lukman Sungkar Saat Gelar Konfersi Pers Pada Acara Buka Puasa Bersama (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) kota Batam, Lukman Sungkar sangat menyayangkan tindakan Dinas Perhubungan Kota Batam yang menghentikan Ojek Online yang dilakukan sejak tanggal 1 Juni 2017 lalu.
“Ojek online merupakan inovasi dan kreatif dari perkembangan teknologi dalam hal ini negara mendukungnya karena ia dapat menciptakan lapangan kerja dapat mengurangi angka pengangguran,” kata Lukman Sungkar saat menggelar konfersi perss pada acara berbuka puasa bersama yang digelar di lantai 3 Hotel Said, Batam Centre, Batam. Selasa sore (6/6/2017).
Untuk hal pembatasan, kata Lukman, tidak bisa dilakukan dan akan gugur sendirinya lantaran telah kebanyakan.
Lukman menyebutkan ia tidak mengetahui penghentian ojek online yang dilakukan oleh Dishub kota Batam sejak tanggal 1 Juni 2017 lalu apakah untuk sementara atau untuk selamanya.
“Penghentian operasional ojek online di Batam itu adalah tindakan yang sangat tidak tepat, menurut saya tidak ada yang salah dengan ojek online, memang ada persaingan disana tetapi persaingan yang biasa,” jelas Lukman.
KPPU sendiri , dikatakannya, tidak bisa bertindak disitu karena belum ada peraturan UU yang mengaturnya karena kendaraan yang digunakan adalah roda dua, kecuali roda empat.
Lukman Sungkar pada kesempatan itu mengharapkan agar Dinas Perhubungan Kota Batam mengkaji ulang kebijakannya agar membebaskan kembali ojek online untuk beroperasi.
Usai menggelar konfersi pers acara dilakukan dengan buka puasa bersama dengan anak yatim piatu dari Yayasan Mandiri Bengkong dan Telaga Punggur. Acara ini juga dihadiri oleh Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Budi Susanto.
(Lian)
“Ojek online merupakan inovasi dan kreatif dari perkembangan teknologi dalam hal ini negara mendukungnya karena ia dapat menciptakan lapangan kerja dapat mengurangi angka pengangguran,” kata Lukman Sungkar saat menggelar konfersi perss pada acara berbuka puasa bersama yang digelar di lantai 3 Hotel Said, Batam Centre, Batam. Selasa sore (6/6/2017).
Untuk hal pembatasan, kata Lukman, tidak bisa dilakukan dan akan gugur sendirinya lantaran telah kebanyakan.
Lukman menyebutkan ia tidak mengetahui penghentian ojek online yang dilakukan oleh Dishub kota Batam sejak tanggal 1 Juni 2017 lalu apakah untuk sementara atau untuk selamanya.
“Penghentian operasional ojek online di Batam itu adalah tindakan yang sangat tidak tepat, menurut saya tidak ada yang salah dengan ojek online, memang ada persaingan disana tetapi persaingan yang biasa,” jelas Lukman.
KPPU sendiri , dikatakannya, tidak bisa bertindak disitu karena belum ada peraturan UU yang mengaturnya karena kendaraan yang digunakan adalah roda dua, kecuali roda empat.
Lukman Sungkar pada kesempatan itu mengharapkan agar Dinas Perhubungan Kota Batam mengkaji ulang kebijakannya agar membebaskan kembali ojek online untuk beroperasi.
Usai menggelar konfersi pers acara dilakukan dengan buka puasa bersama dengan anak yatim piatu dari Yayasan Mandiri Bengkong dan Telaga Punggur. Acara ini juga dihadiri oleh Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Budi Susanto.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus