Dilihat kali
Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Dengan Warga Bengkong Indah (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Warga Bengkong Indah sangat menyesalkan sikap BP Batam yang telah mengalokasikan lahan pemukiman mereka kepada PT Batam Sentosa Permai. Lahan tersebut dialokasikan BP Batam ke perusahaan itu tahun 2013 lalu padahal mereka sudah puluhan tahun tinggal dilahan itu. .
“Setahu kami lahan tempat pemukiman kami dialokasikan BP Batam ke PT Batam Sentosa tahun 2013 lalu sementara kami sudah tinggal di lahan tersebut sudah puluhan tahun,” kata ketua RT Bengkong Indah, Amin, Rabu (14/6/2017) lalu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I DPRD Batam.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Jurado Siburian (Fhoto : Istimewa) |
RDP itu juga dihadiri oleh pihak BP Batam dan Pemko Batam. Setelah mendengar penjelasan dari warga dan pihak BP Batam, anggota Komisi I DPRD Batam, Jurado Siburian mengatakan bahwa pihak BP Batam dan pihak PT Batam Sentosa Permai harus menaati aturan Agraria. Sesuai aturan Undang undang Agraria jika masyarakat telah menghuni suatu lahan lebih dari 8 tahun maka masyarakat tersebut berhak mendapat ganti rugi.
Jurado Siburian juga mengingatkan warga Bengkong Indah bahwa mereka bermukim di lahan pemerintah dan harus patuh pada pemerintah. Warga yang baik adalah warga yang patuh dan taat pada peraturan pemerintah.
“Kami menyarankan agar warga Bengkong Indah dengan PT Batam Sentosa Permai duduk bersama mencari solusi atas sengketa lahan tersebut,” tegas Jurado
Sementara ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto mengatakan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum. “Saran saya warga dan pihak perusahaan harus bermusyawarah,” kata Budi.
Biasanya, dikatakan Budi, jika ditempuh dengan jalur hukum maka ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang. “Biasanya jika ditempuh dengan jalur hukum warga selalu kalah,” ungkap Budi
(IL/Lian)
(IL/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus