Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Gelar Safari Ramadhan Di Mesjid Al Jihad Bintan Bekapur Desa Bintan Bunyu (Fhoto : Realitasnews.com)
BINTAN, Realitasnews.com – Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan akan menjadikan desa Bintan Bunyu menjadi Kelurahan jika kisruh pemilihan Kepala Desa Bintan Bunyu tidak dapat diselesaikan.

“Kita lihat saja dulu,  kalau belum dapat diselesaikan kita minta pada masyarakat untuk tenang dan saya akan panggil pihak terkait  untuk menyelesaikannya namun jika pihak terkait tidak bisa menyelesaikannya maka Desa Bintan Bunyu akan kita jadikan menjadi Kelurahan,” kata Apri Sujadi usai menggelar Safari Ramadhan di mesjid Al Jihad Bintan Bekapur Desa Bintan Bunyu kecamatan Teluk Bintan, Jumat malam (16/6/2017).

Alasan Apri Sujadi menjadikan desa Bintan Bunyu menjadi kelurahan lantaran kantor Bupati berada di Bintan Bunyu sedangkan Bintan Bunyu sendiri masih desa.

“ Mau tidak mau Desa Bintan Bunyu harus kita jadikan Kelurahan ,” tegas Apri Sujadi.
Kisruh pemilihan Kepala Desa Bintan Bunyu ini berawal dari keberatannya ketua Badan Pemilihan Desa (BPD) Ilyas yang menyebutkan hasil penghitungan pemungutan suara pemilihan Calon Kepala Desa Bintan Bunyu, Bintan yang dilakukan Panitia Pilkades pada Kamis (27/4/2017) lalu tidak sah lantaran diplenokan tanpa dihadiri oleh Badan Pemilihan Desa (BPD).

Menurut Ketua BPD, Iyas penghitungan pemilihan Calon Kades itu tidak sah lantaran mereka tidak dilibatkan untuk menghitung suara tersebut padahal penetapan calon terpilih merupakan kewenangan BPD tetapi Panitia Pilkades ngotot menghitungnya tanpa dihadiri oleh BPD.

“Penghitungan suara tidak melibatkan BPD hal ini telah melanggar Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 41 selain itu juga melanggar Perbup Nomor 10 tahun 2016, pasal 27, juga Perda Nomor 1 tahun 2014, tentang penetapan calon terpilih oleh BPD, bukan oleh Panitia Pilkades,” kata Iyas belum lama ini.

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades, Abdul Karim mengatakan, pelaksanaan pilkades dilaksanakan dengan lancar dan tidak ada ganggunan

Rekapitulasi pada delapan TPS tidak ada penolakan dari masing-masing saksi. Kotak suara kemudian dibawa ke kantor desa, dilanjutkan rekapitulasi tingkat desa,” kata Abdul Karim.

Hasil rekapitulasi tingkat desa diplenokan dan ditetapkan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak adalah calon nomor urut 3 memperoleh suara sebanyak  494 suara, calon nomor urut 2 Khapizul memperoleh suara sebanyak 487 suara dan calon nomor urut 5, Muhammad Ali memperoleh suara sebanyak 239 suara sedangkan calon nomor urut 1, Pajesi memperoleh suara sebanyak 145 suara sementara nomor urut  4 memperoleh suara sebanyak  108 suara.

Karena penghitungan suara itu dinilai tidak sah maka Pemilihan Kepala Desa Bintan Bunyu ini diambil alih oleh Bagian Pemerintah Pemkab Bintan dan Badan Pemilihan Desa

Bagian Pemerintah dan Badan Pemilihan Desa melakukan penghitungan ulang suara yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan, Bintan pada Rabu (24/5/2017) lalu. Setelah dilakukan penghitungan suara hasilnya suara nomor urut 3, Sunardi berkurang 17 suara, pada penghitungan awal yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, dari 494 suara setelah dihitung kembali suaranya menjadi 477 suara akibatnya ia menjadi kalah suara dari calon nomor urut dua, Khafizul Anhar yang suaranya bertambah 1, dari 487 suara menjadi 488 suara.

Sementara itu Pajeri calon kades nomor urut satu hanya kehilangan satu suara dari semula 145 suara menjadi 144 suara. Sementara suara Nuryanto calon nomor urut 4 sebanyak 108 suara dan Muhammad Ali calon nomor urut lima sebanyak 239 suara,

Merasa dicurangi calon nomor urut tiga, Sunardi akhirnya melayangkan surat keberatan dan menolak hasil penghitungan suara ulang kepada bagian Pemerintahan pemkab Bintan

Ia menyebutkan ada empat alasan mengapa ia membuat surat keberatan diantaranya :
Pertama, hasil penghitungan suara pada 27 April lalu sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 41 dan Perbup Bintan Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 27.

Kedua, Ia mengaku setiap kali rapat pembahasan yang dilakukan di kantor Bupati Bintan dirinya selaku Calon Kades nomor urut tiga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan hasil Pilkades Bintan Buyu.

Ketiga , Sunardi, menolak hasil penghitungan ulang yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Teluk Bintan pada tanggal 24 Mei kemarin. Karena ada perbedaan hasil awal pada penghitungan 27 April 2017 dengan hasil penghitungan ulang pada 24 Mei 2017.

Keempat, proses penghitungan surat suara sudah terlalu lama tenggang waktu dari 27 April 2017 sampai dengan 24 Mei 2017, sehingga tidak ada jaminan keamanan surat suara.

“Saya melihat tidak ada jaminan keamanan surat suara dari tanggal 27 April 2017 saat pemungutan suara hingga sampai tanggal 24 Mei 2017," ungkapnya.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus