Dilihat kali
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Gelar Safari Ramadhan Di Mesjid Al Jihad Bintan Bekapur Desa Bintan Bunyu (Fhoto : Realitasnews.com) |
BINTAN, Realitasnews.com – Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan akan
menjadikan desa Bintan Bunyu menjadi Kelurahan jika kisruh pemilihan Kepala
Desa Bintan Bunyu tidak dapat diselesaikan.
“Kita lihat saja dulu, kalau belum dapat diselesaikan kita minta pada
masyarakat untuk tenang dan saya akan panggil pihak terkait untuk menyelesaikannya namun jika pihak
terkait tidak bisa menyelesaikannya maka Desa Bintan Bunyu akan kita jadikan
menjadi Kelurahan,” kata Apri Sujadi usai menggelar Safari Ramadhan di mesjid
Al Jihad Bintan Bekapur Desa Bintan Bunyu kecamatan Teluk Bintan, Jumat malam
(16/6/2017).
Alasan Apri Sujadi menjadikan
desa Bintan Bunyu menjadi kelurahan lantaran kantor Bupati berada di Bintan
Bunyu sedangkan Bintan Bunyu sendiri masih desa.
“ Mau tidak mau Desa Bintan
Bunyu harus kita jadikan Kelurahan ,” tegas Apri Sujadi.
Kisruh pemilihan Kepala Desa
Bintan Bunyu ini berawal dari keberatannya ketua Badan Pemilihan Desa (BPD) Ilyas
yang menyebutkan hasil penghitungan pemungutan suara pemilihan Calon Kepala
Desa Bintan Bunyu, Bintan yang dilakukan Panitia Pilkades pada Kamis
(27/4/2017) lalu tidak sah lantaran diplenokan tanpa dihadiri oleh Badan
Pemilihan Desa (BPD).
Menurut Ketua BPD, Iyas penghitungan pemilihan Calon Kades itu tidak sah
lantaran mereka tidak dilibatkan untuk menghitung suara tersebut padahal penetapan calon terpilih merupakan
kewenangan BPD tetapi Panitia Pilkades ngotot menghitungnya tanpa
dihadiri oleh BPD.
“Penghitungan suara tidak melibatkan BPD hal ini telah melanggar Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 41
selain itu juga melanggar Perbup
Nomor 10 tahun 2016, pasal 27, juga Perda Nomor 1 tahun 2014, tentang penetapan
calon terpilih oleh BPD, bukan oleh Panitia Pilkades,” kata Iyas belum
lama ini.
Sementara itu Ketua Panitia
Pilkades, Abdul Karim mengatakan, pelaksanaan pilkades dilaksanakan dengan lancar dan tidak ada
ganggunan
“Rekapitulasi
pada delapan TPS tidak ada penolakan dari masing-masing saksi. Kotak suara
kemudian dibawa ke kantor desa, dilanjutkan rekapitulasi tingkat desa,” kata Abdul Karim.
Hasil
rekapitulasi tingkat desa diplenokan dan ditetapkan calon Kades yang memperoleh suara
terbanyak adalah calon nomor urut 3 memperoleh suara sebanyak 494 suara, calon nomor urut 2 Khapizul memperoleh
suara sebanyak 487 suara
dan calon nomor urut 5, Muhammad Ali memperoleh suara sebanyak 239 suara sedangkan calon nomor urut 1, Pajesi
memperoleh suara sebanyak 145 suara
sementara nomor urut 4 memperoleh
suara sebanyak 108 suara.
Karena penghitungan suara itu dinilai tidak sah maka Pemilihan Kepala Desa
Bintan Bunyu ini diambil alih oleh Bagian Pemerintah Pemkab Bintan dan Badan
Pemilihan Desa
Bagian Pemerintah dan Badan Pemilihan Desa
melakukan penghitungan ulang suara yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan,
Bintan pada Rabu (24/5/2017) lalu. Setelah dilakukan penghitungan suara
hasilnya suara nomor urut 3, Sunardi berkurang 17 suara, pada penghitungan awal
yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, dari 494 suara setelah dihitung
kembali suaranya menjadi 477 suara akibatnya ia menjadi kalah suara dari calon
nomor urut dua, Khafizul Anhar yang suaranya bertambah 1, dari 487 suara
menjadi 488 suara.
Sementara
itu Pajeri calon kades nomor urut satu hanya kehilangan satu suara dari semula
145 suara menjadi 144 suara. Sementara suara Nuryanto calon nomor urut 4
sebanyak 108 suara dan Muhammad Ali calon nomor urut lima sebanyak 239 suara,
Merasa
dicurangi calon nomor urut tiga, Sunardi akhirnya melayangkan surat keberatan
dan menolak hasil penghitungan suara ulang kepada bagian Pemerintahan pemkab
Bintan
Ia menyebutkan ada empat alasan mengapa ia
membuat surat keberatan diantaranya :
Pertama,
hasil penghitungan suara pada 27 April lalu sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 41 dan Perbup
Bintan Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 27.
Kedua, Ia
mengaku setiap kali rapat pembahasan yang dilakukan di kantor Bupati Bintan
dirinya selaku Calon Kades nomor urut tiga tidak pernah dilibatkan dalam
pembahasan hasil Pilkades Bintan Buyu.
Ketiga ,
Sunardi, menolak hasil penghitungan ulang yang dilaksanakan di Aula Kecamatan
Teluk Bintan pada tanggal 24 Mei kemarin. Karena ada perbedaan hasil awal pada
penghitungan 27 April 2017 dengan hasil penghitungan ulang pada 24 Mei 2017.
Keempat,
proses penghitungan surat suara sudah terlalu lama tenggang waktu dari 27 April
2017 sampai dengan 24 Mei 2017, sehingga tidak ada jaminan keamanan surat
suara.
“Saya melihat tidak ada jaminan keamanan surat
suara dari tanggal 27 April 2017 saat pemungutan suara hingga sampai tanggal 24
Mei 2017," ungkapnya.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus