Dilihat kali
Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi I DPRD Batam dengan warga Bengkong Indah dan pihak PT Batam Sentosa Permai pada Rabu (14/6/2017). RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto dan juga dihadiri oleh pihak BP Batam, Pemko Batam serta kelurahan Bengkong Indah.
Setelah mendengan penjelasan warga dan pihak PT Batam Sentosa Permai, ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto menghimbau agar warga Bengkong Indah dengan pihak PT Batam Sentosa Permai melakukan mediasi agar Bengkong Indah tetap kondusif dan diantara kedua belah pihak tidak ada yang saling dirugikan.
“Kami minta warga dan pihak pengembang PT Batam Sentosa Permai melakukan mediasi supaya kedua belah pihak tidak dirugikan,” kata ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto
Menurut penjelasan warga Andi Taher agar aturannya diluruskan sebab ia mengatakan bahwa pemukiman yang mereka huni sebelumnya belum dialokasikan oleh BP Batam dan mereka sudah cukup lama tinggal di Bengkong Indah tersebut.
Sementara itu ketua RT Bengkong Indah, Amin menyebutkan agar pihak Perusahan PT Batam Sentosa Permai saling mengerti dengan warganya.
Lurah Bengkong Indah , Desmianti mengatakan akibat lahan itu bersengketa maka pihak kelurahan tidak bisa mengajukan ke Pemko Batam untuk membangunan infrastruktur pemukiman tersebut.
Sedangkan perwakilan PT Batam Sentosa Permai, Sitorus mengatakan lahan tersebut dialokasikan BP Batam ke perusahaan mereka pada tahun 2013 lalu namun jika warga tidak bisa diajak mediasi maka perusahaannya akan menempuh jalur hukum.
“ Peusahaan kami bersedia untuk mediasi dengan warga namun jika warga tidak bersedia mediasi maka kami akan menempuh jalur hukum,” katanya
(IL/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus