Dilihat kali
Sidang Awaluddin Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com - Seorang
terdakwa kasus dugaan narkoba, Awaluddin dituntut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dengan hukuman seumur hidup. Namun terdakwa tidak mengakui
perbuatannya dan kepada Majelis Hakim ia meminta agar dibebaskan
lantaran JPU tidak menjelaskan siapa saksi yang melihatnya membawa
narkoba tersebut.
“Perbuatan
yang memberatkan terdakwa Awaludin tidak mendukung program pemerintah
untuk memberantas peredaran narkoba,” kata JPU Martuah SH pada
persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin sore
(5/6/2017).
JPU
juga menyebutkan bahwa perbuatan yang memberatkan terdakwa lainnya
adalah bahwa terdakwa merupakan resedivis kasus penyaluran tenaga kerja
illegal. Sementara perbuatan yang meringankan menurut JPU tidak ada
bahkan terdakwa tidak mengakui perbuatan yang telah menyalurkan narkoba
atau turut serta dan sebagai perantara untuk mengedarkan narkoba.
“Perbuatan
terdakwa melanggar pasal 114 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan hukuman seumur
hidup,” jelas Martuah saat membacakan tuntutannya.
Sementara
itu terdakwa dalam pledoinya yang disampaikannya secara langsung
dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH MH
mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengatakan agar JPU
membuktikan siapa saksi atau yang melihatnya membawa narkoba.
“Kalau
memang saya membawa narkoba siapa yang melihat saya membawa narkoba
itu, saya tidak bersalah yang mulia,” kata terdakwa Awaludin.
Sidang dilanjutkan dengan Kamis (8/6/2017) dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus