Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen SH Dan Musofa (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD Batam menyarankan agar BP Batam menunda warga yang tinggal di Sei Tamiang, Batam. Pasalnya para petani itu sudah 16 tahun tinggal di Sei Tamiang dengan hidup sebagai petani dan lagi lahan yang mereka pakai itu merupakan lahan yang dialokasikan BP Batam 16 tahun yang lalu untuk dipakai bertani memenuhi kebutuhan pangan dan sayur mayur di Batam namun sayangnya ketika itu BP Batam tidak memberikan surat kepada para petani yang tinggal dan berkebun di Sei Tamiang tersebut.

“Setelah mendengar masukan dari warga dan BP Batam saya mengharapkan agar BP Batam menunda dulu untuk menggusur warga yang tinggal di Sei Tamiang tersebut selain karena alasan kemanusian tetapi juga alasan bahwa para petani itu mendapat lahan dari pihak BP Batam,” kata Harmidi Umar Husen SH saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Sei Tamiang dan BP Batam pada Rabu (7/6/2017).
 
Perwakilan dari Dinas Sandang Pangan kota Batam juga mendukung usulan dari Harmdi tersebut lantaran setiap hari puluhan ton sayur mayur dan buah buahan dan ikan tawar di pasok dari lahan atau kebun warga di Sei Tamiang.
 
Bahkan seluruh anggota Komisi I DPRD Batam yang hadir dalam RDP itu seperti : Musofa, Ruslan A Wasim,  dan H. Fauzan, mereka semua sepakat dengan pendapat Harmidi.
 
"BP Batam hendaknya jangan hanya mementingkan untung bisnis semata, kita juga harus melihat kepentingan masyarakat, jangan karena lahan sudah bersih, lalu BP Batam seenaknya mengalokasikannya ke pihak lain,” kata Musofa
 
Coba bayangkan, kata Sumsofa, para petani ini sudah 16 tahun bermukin di lahan itu sudah banyak yang mereka sumbangkan ke kota Batam seperti sahur mayur dan buah buahan, ikan tawar,
 
“Memang Batam bukan untuk daerah pertanian, tetapi dengan adanya petani di sei Tamiang selama ini, harga sayur mayur, cabe, ikan Gurami dan ikan Lele  di Batam bisa terjangkau oleh masyarakat,  Ya..harusnya kita dukung, bukan malah dihilangkan begitu saja." Kata Musofa.

16 Tahun lalu kondisi  hutan Sei Tamiang sangat rimbun. Petani juga tidak terlalu banyak di sana, namun setelah adanya pemindahan sebanyak 120 orang petani  dari DAM Duriangkang, maka kawasan hutan resapan air Sei Tamiang tersebut bertambah padat dan Gundul  karena saat itu pihak BP Batam juga memberikan jatah lahan seluas 2500 meter untuk satu kepala keluarga untuk diolah namun tanpa dokumen yang jelas.

Pejabat BP Batam itu rata rata, katanya , orang Jakarta dan tidak mengenal Batam jadi kalau tidak mengenal Batam pihak BP Batam jangan seenaknya membuat kebijakan yang dapat merugikan warga. .
Dari data Agro Bisnis BP Batam bahwa lahan itu luasnya  121 Hektar yang dikelola Petani saat ini padahal lahan itu merupakan asset Negara dan rencananya lahan itu akan di bangun BP Batam sebagai tempat Agro Wisata.
 
“ Betul tak itu mau bangun Agro Wisata nanti untuk bangun perumahan,” sindir Harmidi.
 

(GK/Lian)

Posting Komentar

Disqus