Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com
- Syarat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Batam tidak
lagi mewajibkan adanya fatwa planologi pengeluaran BP Batam, melainkan
diganti dengan surat Keterangan Rencana Kota (KRK) pengeluaran Dinas
CKTR Batam.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kota
Batam, Gustian Riau kepada sejumlah awak media mengatakan kebijakan
tersebut diterapkan setelah terbitnya Perwako KRK.
"Jadi
kewenangan dan tata cara pengeluaran KRK hampir sama dengan Fatwa
Planologi, bedanya KRK dikeluarkan Pemko Batam sedangkan Fatwa Planologi
oleh BP Batam,"katanya.
Rencananya,
BPM-PTSP akan segera melakukan sosialisasi kepada beberapa Asosiasi
seperti REI dan Apersi Batam, supaya mereka mengetahui secara menyeluruh
tentang tata cara penertiban KRK yang menjadi kewenangan Dinas CKTR
Kota Batam
"Kebijakan
ini kita terapkan setelah keluarnya Perwako KRK yang baru disahkan
beberapa hari lalu. oleh karenanya setiap masyarakat yang akan mengurus
IMB harus mengurus surat KRK terlebih dahulu,"ujarnya.
Dalam
pengurusan KRK, masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan,
melainkan hanya diwajibkan melengkapi syarat administratif yang telah
ditetapkan, apabila persyaratan tersebut lengkap maka akan diproses
dengan cepat.
Dia
menambahkan, penerbitan KRK pada bulan Juni nanti akan dilakukan secara
online, sekaligus bersamaan dengan sejumlah perizinan lainnya.
Ketentuan
tentang KRK sebenarnya telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002,
pedomannya diterbitkan sejak 9 Agustus 2007 lalu, melalui Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007, mengatur tentang KRK
didalamnya mengacu kepada tatacara penerbitan dan perpanjangan
Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan gedung, serta diperkuat oleh
Perda Kota Batam No. 2 tahun 2011.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus