Dilihat kali
Tiga WNA Asal Cina Diamankan (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina lantaran tidak memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (Kitas dan Kitap) Ketiga WNA asal Cina itu adalah Feng Shaonian, Li Jianhua dan Liu Aimin.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika saat konfersi pers Jumat (12/5/2017) mengatakan ketiga WNA tersebut diamankan di perumahan Griya Sungai Raya Blok A RT 03 RW 01 Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral pada Selasa, (9/5/2017).
"Ketiganya diamankan di perumahan Griya Sungai Raya Blok A RT 03 RW 01 Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya. mereka diamankan karna surat ijin untuk tinggal dari perusahaan yang mensponsori tidak ada" kata Berthi Mustika.
Berthi menjelaskan, tiga WNA asal Cina tersebut dua orang diantaranya yaitu Li Jianhua dan Liu Aimin mereka tinggal di Indonesia untuk bekerja di PT Dewi Dewi yang beralamat di Batam, namun memiliki proyek pengerjaan di Karimun. Sedangkan satu orang bernama Feng Shaonian dengan sponsor di Visa PT Inti Jaya Garden.
"Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka, perusahaan tersebut fiktif. Dan yang bersangkutan tidak mengetahui apapun tentang perusahaan tersebut," jelas Berthi.
Berthi menambhakan ketiga WNA asal Cina ini akan dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang administrasi keimigrasian yaitu tindakan deportasi.
Selain melakukan deportasi, pihaknya juga akan melakukan pembatalan ijin tinggal terhadap mereka dan memasukkan kedalam daftar tangkal Blaclist dan untuk penjamin sedangkan perusahaan PT Dewi Dewi Abadi dan PT Inti Jaya Garden akan di laporkan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk diberikan sanksi agar tidak dapat lagi sebagai sponsor atau penjamin orang asing di Indonesia yang akan bekerja di Indonesia.(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus