Dilihat kali
Sidang Kasus Narkoba (Fhoto : Istimewa) |
Majelis
hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH MH didampingi
anggota Majelis Hakim, Yona Lamerosa Ketaren SH dan Taufik Abdul Halim
Nainggolan SH dalam amar putusannya menjelaskan bahwa terdakwa Yulistia
bersekongkol dengan suaminya Fahriadi bin Burhan bersama terdakwa Raja
Friwiyani untuk membawa narkoba jenis shabu shabu seberat 1.933 gram dan
pil ekstasi sebanyak 450 butir ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim,
Batam.
Ketiga
terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran
narkoba. Hal hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak pernah
dipidana.
“Atas
perbuatannya ketiga terdakwa di vonis dengan hukuman selama 15 tahun
kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar,” kata Pimpinan Majelis
Hakim Syahrial Alamsyah Haraahap SH sambil mengetuk meja dengan palunya.
Vonis
ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar SH
yang menuntut ketiga terdakwa selama 17 tahun kurungan penjara dan
denda sebesar Rp 1 milyar. Ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut
Posting Komentar
Facebook Disqus