Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sidang Kasus Narkoba (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com
– Pasangan suami istri Fahriadi Bin Burhan dan Yulistia bersama rekannya Raja Friwiyani terdakwa kasus narkoba divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar,-.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH MH didampingi anggota Majelis Hakim, Yona Lamerosa Ketaren SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dalam amar putusannya menjelaskan bahwa terdakwa Yulistia bersekongkol dengan suaminya Fahriadi bin Burhan bersama terdakwa Raja Friwiyani untuk membawa narkoba jenis shabu shabu seberat 1.933 gram dan pil ekstasi sebanyak 450 butir ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim, Batam.

Ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Hal hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak pernah dipidana.

“Atas perbuatannya ketiga terdakwa di vonis dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar,” kata Pimpinan Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Haraahap SH sambil mengetuk meja dengan palunya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar SH yang menuntut ketiga terdakwa selama 17 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar. Ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut

(IL/Lian)

Posting Komentar

Disqus