Dilihat kali
Sidang Dugaan Pemerasan (Fhoto : Istimewa) |
Kronoligis pengamanan ketua RT bersama ketiga rekannya ini dijelaskan saksi korban ,Asrul yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zuna Yosepa SH lantaran saksi yang sekaligus korban tidak bisa hadir ke persidangan karena sedang bekerja di tengah laut dan alasannya tersebut diperkuat oleh surat keterangan dari perusahaan tempat ia bekerja.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul SH dan hakim anggota Marta SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH ke empat terdakwa mengatakan keberatan lantaran saksi yang sekaligus korban Asrul tidak dapat dihadirkan oleh JPU dipersidangan dan mereka juga keberatan jika keterangan saksi yang sekaligus korban dibacakan oleh JPU.
“Kami keberatan yang mulia kalau keterangan saksi hanya secara tertulis dan dibacakan oleh JPU ,” kata terdakwa Nauli.
Walau para terdakwa keberatan, pimpinan Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan saksi Asrul.
“Keberatan saudara terdakwa akan dicatat panitera, silahkan pak jaksa membacakan keterangan saksi korban,” kata Mangapul.
Dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut terjadi berawal pada tanggal 2 Februari 2017 lalu sekitar pukul 02.00 Wib ketika itu warga membangunkan terdakwa Nauli selaku Ketua RT03/RW18, perumahan Devin Preme, Marina, Batam.
Terdakwa Nauli bersama warga menggerebek rumah Yuli yang diduga melakukan kumpul kebo dengan saksi Asrul.
Sebelum masuk ke rumah, terdakwa terlebih dahulu menggedor pintu, meminta izin supaya pintu dibuka. Setelah kurang lebih 1 jam, pintu baru dibuka oleh Yuli. Ketika pintu rumah dibuka terdakwa Nauli menanyakan kepada saksi Yuli apakah ada laki-laki di rumah itu. Lalu Yuli mengaku bahwa di rumahnya ada saksi Asrul dan merupakan sepupunya.
Namun dari keterangan warga bahwa kedua saksi tidak memiliki hubungan keluarga, terdakwa Nauli dan warga meminta saksi Asrul untuk menunjukkan KTP nya dan setelah KTPnya dicek ternyata mereka tidak ada hubungan keluarga.
Atas perbuatan kedua saksi yang diduga melakukan kumpul kebo, terdakwa nauli membacakan sanksi sesuai peraturan RW, apabila berbuat tidak senonoh di perumahan itu, maka diberi kan dua pilihan yakni pertama di arak dan didenda sebesar Rp 5 juta lalu dinikahkan.
Kemudian saksi korban Yuli memilih sanksi kedua dengan membayar denda sebesar Rp 5 juta dan disepakati pembayarannya dilakukan tanggal 10 Februari 2017 dengan jaminan sebuah hand phone dan pada malam harinya kedua saksi dinikahkan oleh warga.
Tanggal 10 Februari 2017, ketua RT bersama rekannya menagih uang denda tersebut sesuai dengan perjanjian yang sudah ditandatangani oleh saksi Yuli dan Asrul. Tetapi lantaran belum memiliki uang maka pembayarannya akan mereka lakukan pada tanggal 14 Februari 2017.
Sesuai dengan yang dijanjikan kedua saksi, pada tanggal 14 Februari 2017 terdakwa Nauli bersama tiga orang warga kembali datang ke rumah saksi Yuli untuk menagih janjinya dan saksi membayar nya sebesar Rp 2 juta,-.
Namun saat penyerahan uang tersebut, ketua RT bersama tiga rekannya diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh Unit Jatanras Polresta Barelang dengan barang bukti uang tunai Rp 2 juta.
“Saksi Yuli tanpa sepengetahuan ke empat terdakwa sudah melaporkan tindakan mereka ke polisi dengan tuduhan dugaan pemerasan, “ kata JPU mengakhiri keterangan saksi Asrul.
Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH menanyakan kepada terdakwa, apakah berhak meminta uang Rp5 juta dari Yuli. Terdakwa Nauli mengatakan bahwa mereka meminta uang sesuai kesepakatan dari peraturan RW.
Sidang dilanjutkan pekan depan, Penasehat Hukum terdakwa, Sutan Siregar menyampaikan kepada Majelis Hakim, mereka akan menghadirkan 4 orang saksi untuk meringakan para terdakwa pada persidangan berikutnya yang akan digelar minggu depan.
(IL/ Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus