Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Penghitungan Ulang Suara Di Gedung Aula Kecamatan Teluk Bintan, Bintan (Fhoto : Istimewa)
BINTAN, Realitasnews.com – Sunardi calon Kepala Desa, Bintan Buyu nomor urut 3 masih menunggu balasan dari bagian Pemerintah Pemkab Bintan dan Badan Pemilihan Desa yang menangani pemilihan kepala Desa Bintan Buyu, kecamatan Teluk Bintan, Bintan atas surat keberatan yang dilayangkannya lantaran ia tidak terima hasil penghitungan ulang hasil pemungutan suara pemilihan Kades yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (24/5/2017) lalu.   

“Saya keberatan mas lantaran dari hasil penghitungan suara yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (24/5/2017) lalu saya kehilangan sebanyak 17 suara,” katanya Sunardi saat dihubungi di Bintan belum lama ini.
 
Pada penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dikatakannya, hasil rekapitulasi tingkat desa diplenokan dan ditetapkan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak adalah calon nomor urut 3 dengan memperoleh suara sebanyak  494 suara, disusul calon nomor urut 2 Khapizul memperoleh suara sebanyak 487 suara dan calon nomor urut 5, Muhammad Ali memperoleh suara sebanyak 239 suara sedangkan calon nomor urut 1, Pajesi memperoleh suara sebanyak 145 suara sementara calon nomor urut  4 memperoleh suara sebanyak  108 suara.
 
Namun pada penghitungan yang digelar di Aula kecamatan Teluk Bintan, Bintan kemarin, katanya, suaranya hilang sebanyak 17 suara dari 494 suara setelah dihitung kembali suaranya menjadi 477 suara akibatnya ia menjadi kalah suara dari calon nomor urut  dua, Khafizul Anhar yang suaranya bertambah 1, dari 487 suara menjadi 488 suara.

Sementara itu Pajeri calon kades nomor urut satu hanya kehilangan satu suara dari semula 145 suara menjadi 144 suara. Sementara suara Nuryanto calon nomor urut 4 sebanyak 108 suara dan Muhammad Ali calon nomor urut lima sebanyak 239 suara,
 
Sunardi menyebutkan ada 4 alasan mengapa ia membuat surat keberatan dan menolak hasil penghitungan suara ulang tersebut diantaranya :
 
Pertama, hasil penghitungan suara pada 27 April lalu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 41 dan Perbup Bintan Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 27.
 
Kedua, Ia mengaku setiap kali rapat pembahasan yang dilakukan di kantor Bupati Bintan dirinya selaku calon kades nomor urut tiga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan hasil Pilkades Bintan Buyu.
 
Ketiga , Sunardi, menolak hasil penghitungan ulang yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Teluk Bintan pada tanggal 24 Mei kemarin. Karena ada perbedaan hasil awal pada penghitungan 27 April 2017 dengan hasil penghitungan ulang pada 24 Mei 2017.

Keempat,  proses penghitungan surat suara sudah terlalu lama tenggang waktu dari 27 April 2017 sampai dengan 24 Mei 2017, sehingga tidak ada jaminan keamanan surat suara.
 
“Saya melihat tidak ada jaminan keamanan surat suara dari tanggal 27 April 2017 saat pemungutan suara hingga sampai tanggal 24 Mei 2017," ungkapnya.

(IK/Lian )

Posting Komentar

Disqus