Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Penasehat Hukum Terdakwa Sutan Siregar (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin (29/5/2017) menunda sidang dugaan pemerasan yang dilakukan ketua RT 03/RT 18 perumahan Devin Preme, Marina,Batam Nauli bersama tiga rekannya.  Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul SH dan hakim anggota Marta SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH menunda sidang lantaran paniteranya tidak datang. 

Penasehat hukum (PH) terdakwa, Sutan Siregar SH mengatakan bahwa agenda sidang adalah pemeriksaan keterangan saksi. PH menyebutkan akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa diantara saksi yang akan dihadirkan adalah ustad yang menikahkan kedua korban Yuli dan Asrul lantaran diduga melakukan kumpul kebo dirumah Yuli..

“Itu menurut pengakuan keterangan si laki laki loh mereka sudah melakukan dan menginap dirumah korban Yuli sebanyak dua kali,” kata Sutan

Saat rumah korban di datangi ketua RT, Nauli bersama warga, kata Sutan, mereka berdua langsung dinikahkan dan menandatangani akan membayar denda sebesar Rp 5 juta,Namun pada Selasa (14/2/2017) lalu ketua RT Nauli bersama tiga rekannya diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh Unit Jatanras Polresta Barelang bersama barang bukti uang tunai Rp 2 juta.

Menurut Sutan bahwa denda tersebut merupakan peraturan RW setempat dan telah disepakati oleh seluruh warga seharusnya klainnya tidak di OTT dengan alasan dugaan pemerasan.

“Denda itu sudah disetujui oleh kedua korban saat mereka dinikahkan,” jelasnya.

Klain saya, kata Sutan, selaku ketua RT merupakan pelaksana peraturan RW namun saat sidang ini kami mencoba hendak menghadirkan ketua RW namun ketua RW tersebut tidak bersedia hadir.

“Kami tidak bisa menghadirkannya secara paksa karena kita inginkan saksi yang dihadirkan saksi yang meringankan ke empat terdakwa,” kata Sutan.

Dana denda itu, dikatakan Sutan, sebagai kas RT RW yang akan digunakan untuk memperbaiki fasum.
Sutan tetap bersikukuh bahwa ke empat klainnya tidak bersalah, bahkan ia juga ngotot mengatakan bahwa Peraturan RW itu sudah kesepakatan seluruh warga untuk dipatuhi oleh seluruh warga.

“Peraturan RW ini atas kesepakatan seluruh warga,” kata Sutan sambil menunjukkan peraturan RW tersebut.
Sutan terkesan bersikuh bahwa peraturan RW tersebut sah, walau kepadanya ketika ditanyakan bahwa  menurut UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan bahwa hierarki Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU (Perpu), Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kota/Kabupaten.
Ia mengilustrasikan dengan peraturan Siskamling dan peraturan di rumah tangga.

“Jika dirumah anda membuat peraturan setiap hendak makan harus berdoa apakah itu tindakan melawan hukum,” jelas Sutan memberi ilustrasi.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus