Dilihat kali
Saksi Korban , Maria dan Dua Orang Saksi Dihadirkan Pada Sidang Sri Yuliningsih Terdakwa Dugaan Kasus Pencurian (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Seorang terdakwa pencurian, Sri Yulingsih dipersidangan kepada Majelis Hakim mengaku setelah mencuri uang majikannya ia sempat menginap beberapa hari di Tanjung Pinang untuk berpoya poya setelah itu baru ia pulang kampong ke pulau Guntung.
“Setelah saya membongkar lemari majikan saya yang mulia, saya awalnya kabur ke Tanjung Pinang selama beberapa hari kemudian saya pulang kampong ke Guntung,” kata Sri Yulingsih kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH didampingi anggota majelis hakim, Redite Ika Septina SH dan Marta Napitupuluh SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/5/2017).
Terdakwa Sri Yuliningsih mengatakan begitu mengetahui majikannya keluar rumah ia membongkar lemarinya dan mengambil uang sebanyak Rp 30 juta,- dan perhiasan pada tanggal 20 Desember 2016 lalu.
Setelah mengumpulkan harta benda majikannya, kata terdakwa, ia langsung pulang dan kabur ke Tanjung Pinang selama beberapa hari kemudian ia langsung pulang kampung ke pulau Guntung.
Saksi Zhulaika mengatakan bahwa saat terdakwa keluar dari rumah majikannya, ia sempat bertemu dengan terdakwa dan membawa bungkusan namun terdakwa mengatakan bahwa bungkusan yang dibawanya adalah sampah yang akan di buangnya.
“Bungkusan ini sampah bu mau saya buang,” kata saksi Zhulaika menirukan perkataan terdakwa saat ia bertemu usai mencuri barang barang majikannya.
Sementara itu saksi korban, Maria menyebutkan pada tanggal 20 Desember 2016 itu ia sedang pergi, ketika ia kembali ke rumah ia sangat terkejut lantaran rumahnya berantakan dan lemarinya sudah dibongkar.
“ Saya sangat terkejut pak begitu saya sampai di rumah saya lihat lemari saya sudah terbongkar dan rumah tamu rumah saya berantakan pak,” kata Maria.
Maria mengakui bahwa uangnya yang dibawa kabur terdakwa sebesar Rp 30 juta,- dan sejumlah perhiasan. Kecurigaannya terhadap terdakwa lantaran sejak rumahnya dibongkar terdakwa Sri Yulingsih tidak pernah datang lagi untuk bekerja di rumahnya.
Maria menyebutkan bahwa terdakwa sudah bekerja di rumahnya selama hampir dua tahun dengan gaji Rp 1,3 juta,- perbulan.
Terdakwa Sri Yulingsih diamankan polisi pada tanggal 20 Februari 2017 lalu di kampong halamannya di pulau Guntung dan langsung dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seluruh keterangan kedua saksi dibenarkan oleh terdakwa, sidang digelar pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi.( IL/ lian)
“Setelah saya membongkar lemari majikan saya yang mulia, saya awalnya kabur ke Tanjung Pinang selama beberapa hari kemudian saya pulang kampong ke Guntung,” kata Sri Yulingsih kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH didampingi anggota majelis hakim, Redite Ika Septina SH dan Marta Napitupuluh SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/5/2017).
Terdakwa Sri Yuliningsih mengatakan begitu mengetahui majikannya keluar rumah ia membongkar lemarinya dan mengambil uang sebanyak Rp 30 juta,- dan perhiasan pada tanggal 20 Desember 2016 lalu.
Setelah mengumpulkan harta benda majikannya, kata terdakwa, ia langsung pulang dan kabur ke Tanjung Pinang selama beberapa hari kemudian ia langsung pulang kampung ke pulau Guntung.
Saksi Zhulaika mengatakan bahwa saat terdakwa keluar dari rumah majikannya, ia sempat bertemu dengan terdakwa dan membawa bungkusan namun terdakwa mengatakan bahwa bungkusan yang dibawanya adalah sampah yang akan di buangnya.
“Bungkusan ini sampah bu mau saya buang,” kata saksi Zhulaika menirukan perkataan terdakwa saat ia bertemu usai mencuri barang barang majikannya.
Sementara itu saksi korban, Maria menyebutkan pada tanggal 20 Desember 2016 itu ia sedang pergi, ketika ia kembali ke rumah ia sangat terkejut lantaran rumahnya berantakan dan lemarinya sudah dibongkar.
“ Saya sangat terkejut pak begitu saya sampai di rumah saya lihat lemari saya sudah terbongkar dan rumah tamu rumah saya berantakan pak,” kata Maria.
Maria mengakui bahwa uangnya yang dibawa kabur terdakwa sebesar Rp 30 juta,- dan sejumlah perhiasan. Kecurigaannya terhadap terdakwa lantaran sejak rumahnya dibongkar terdakwa Sri Yulingsih tidak pernah datang lagi untuk bekerja di rumahnya.
Maria menyebutkan bahwa terdakwa sudah bekerja di rumahnya selama hampir dua tahun dengan gaji Rp 1,3 juta,- perbulan.
Terdakwa Sri Yulingsih diamankan polisi pada tanggal 20 Februari 2017 lalu di kampong halamannya di pulau Guntung dan langsung dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seluruh keterangan kedua saksi dibenarkan oleh terdakwa, sidang digelar pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi.( IL/ lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus