Dilihat kali
Karena sesuai peraturan daerah
Kota Gunungsitoli No 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perhubungan dan
Peraturan Walikota nomor 16 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian
bongkar muat, Mobil truck dilarang melakukan bongkar muat dibadan jalan
diwilayah kota Gunungsitoli dan untuk mobil yang bermuatan di atas 8 Ton tidak
boleh melintas di kota Gunungsitoli antara pukul 06.00- 09.00 wib dan 16.00-
19.00 wib.
" Tetapi supaya
pendistribusian bahan pokok dapat berjalan lancar selama bulan puasa dan Hari
Raya Idul Fitri 2017, angkutan roda 6 keatas bisa melakukan bongkar muat ditepi
jalan umum," kata Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli
Yusgo Telaumbanua pada saat ditemui di Pasar Beringin, kota Gunungsitoli belum
lama ini.
Hal itu berdasarkan surat edaran
walikota Gunungsitoli No 550/4018/Dishub/2017, tentang kegiatan bongkar muat
ditepi jalan umum di wilayah pemerintahan kota Gunungsitoli.
" Beberapa ketentuan yang
boleh melakukan Bongkar Muat yakni truk yang belum di modifikasi alias masih
standar, " kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan
Kota Gunungsitoli Yusgo Telaumbanua pada saat ditemui di Pasar Beringin, kota
Gunungsitoli. (Selasa, 23/5).
" Sehingga truck tidak berhenti beberapa kali diruas jalan dan tidak terjadi kemacetan," terangnya.
Sementara itu, untuk mobil barang dengan muatan sumbu terberat diatas 8 ton tidak dilarang melintas diantara pukul 09.00 wib- 16.00 wib, tetapi tidak boleh melakukan bongkar muat ditepi jalan umum diwilayah kota Gunungsitoli,
" Untuk Mobil yang sudah di
modifikasi, hanya bisa melintas saja menuju gudang tempat dia melakukan bongkar
muat, jadi disinilah kesempatan kepada pengusaha angkutan barang untuk
menyesuaikan armadanya dengan dimensi sesuai peraturan yang ditetapkan
Pemerintah kota Gunungsitoli, karena setelah tanggal 28 Juni 2017 Perda
No 2 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 16 Tahun 2017 akan diberlakukan sepenuhnya,
" ungkapnya.
Harapannya, agar pengusaha segera
membangun gudang di arah utara Kota Gunungsitoli dan segera beralih
armada yang boleh melakukan Bongkar Muat di tepi jalan umum di Kota
Gunungsitoli. Mohon dukungan masyarakat, pengusaha Ekspedisi, pelaku ekonomi
agar tercipta kenyamanan berlalulintas di wilayah Kota Gunungsitoli."
himbaunya. (Ganda)
Posting Komentar
Facebook Disqus