Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Wako Batam, H. M Rudi SE, (Fhoto : realitasnews.com)
 
BATAM, Realitasnews.com - Walikota Batam, Muhammad Rudi meminta Bright PLN Batam agar melakukan kajian ulang terkait usulan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) Batam sebesar 45 persen, pasalnya penetapan angka tersebut tergolong tinggi.

Dia mengatakan, seharusnya Bright PLN Batam sebelum mengusulkan kenaikan TDL harus mempertimbangkan dulu bagaimana kondisi perekonomian Batam, apalagi sekarang kondisinya sedang mengalami penurunan, tentu dengan keluarnya kebijakan ini malah membuat beban baru bagi masyarakat.

Dilanjutkannya, apabila kajian tersebut telah selesai dilaksanakan, maka Bright PLN Batam kembali mengajukan surat  kepada Gubernur Kepri, agar disahkan dan diundangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri.

"Kita harap Kepala PLN kembali ajukan surat baru kepada Gubernur untuk ditetapkan kembali,"kata Rudi ketika diwawancarai dikantor DPRD Kota Batam, Jumat (12/5/2017).

Sikap Pemko Batam sendiri, sepertinya berada pada posisi masyarakat , dalam arti akan mendukung sepenuhnya agar kenaikan TDL sebesar 45 persen yang telah diatur dalam Pergub Kepri untuk kembali dicabut."Kita akan perjuangkan,"kata pria berkumis tebal ini.

Rudi kembali mempertegas bahwa dirinya tidak setuju jika TDL Batam akan dinaikkan menjadi 45 persen, dengan alasan membebankan masyarakat Kota Batam."Saya tidak setuju dan tidak setuju,"ucapnya.

Tidak hanya Wako Batam, Rudi SE yang tidak setuju Kenaikan TDL Batam sebesar 45 persen seluruh masyarakat Batam juga tidak setuju terbukti masyarakat Baam melakukan aksi demo pada pertengahan bulan April lalu di kantor Walikota Batam, jalan Engku Putri Batam Centre para pendemo mendesak Gubernur Kepri untuk mencabut Pergub nomor 21 tahun 2017 tentang tariff listrik.

Namun hingga saat ini Pergub tersebut belum dicabut oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun padahal ketika itu dihadapan para pendemo ia sudah berjanji akan merevisi Pergub tersebut.

Untuk diketahui, semenjak berlakunya UU nomor 23 tahun 2014, wewenang
pembangunan sarana penyediaan tenaga lsitrik untuk daerah belum berkembang tidak lagi berada di Pemko Batam melainkan sudah dialihkan kepada Provinsi Kepri, artinya setiap kebijakan kenaikan TDL Batam ditentukan oleh Gubernur Kepri dan DPRD Kepri. (IK/lian)

Posting Komentar

Disqus