Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ilustrasi
 
BANDUNG, Realitasnews.com - Polisi masih mendalami kasus ledakan yang terjadi di salah satu rumah warga di ‎Kampung Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu 30 April kemarin.

Satu orang yang diketahui sebagai pemilik bahan peledak dan juga pemilik rumah, yakni Budi Darmadi, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tidak mengetahui barang yang dibelinya adalah bahan peledak.

"Dia (tersangka) membeli dari orang yang belum diketahui, dikiranya hanya besi tua," kata Yusri, Senin (1/5/2017).

Yusri mengatakan, saat ini jajarannya dalam hal ini, Polres Cimahi, tengah melakukan pencarian terhadap seseorang yang menjual bahan peledak terhadap Budi. "Belum ada kaitannya dengan aksi terorisme," jelasnya.


Sebagai mana diketahui, sebuah ledakan dari benda yang mirip dengan mortir membuat geger masyarakat. Suara ledakan terdengar sampai radius kurang lebih 300 meter. Dua orang menjadi korban jiwa dalam ledakan tersebut, yakni Endin Nurdin (45) meninggal dunia dan Hendri (25) kritis.

Dari hasil penyisiran tim Jihandak seusai kejadian, polisi menemukan bahan peledak lainnya, di antaranya empat buah tabung pelontar jeni FRG/rfl-40 BT 5,56 2 mpa 79 satu dalam keadaan utuh, satu buah hulu ledak, satu buah fermentasi higth explosive anti personil, 75 proyektil senpi genggam 9 ml.‎

(okezone.com)

Posting Komentar

Disqus