Dilihat kali
Polisi Gelar Konfersi Pers Terkait Kematian Taruna AKPOL (Fhoto : detik.com) |
SEMARANG, Realitasnews.com - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus tewasnya Taruna Akpol
Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam. Seluruh tersangka merupakan Taruna
Tingkat III.
"Dari
3 kali kita lakukan gelar, kita tetapkan tersangka sebanyak 14," kata
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng,
Jalan Pahlawan, Semarang, dikutip detik.com, Sabtu malam (20/5/2017).
Tersangka
utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW,
GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro
menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.
"Ke-14
tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan,
ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya
mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," terang
Condro.
Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa
pemukulan tersebut terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen
Tingkat III hari Kamis (17/5) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban
merupakan salah satu Taruna Tingkat II yang dipukuli seniornya, namun
nahas pukulan mengenai ulu hatinya beberapa kali menyebabkan
paru-parunya terluka hingga gagal nafas dan meninggal dunia.
"Malam
ini kita umumkan penetapan tersangka. Besok mulai dilakukan pemeriksaan
14 orang ini sebagai tersangka. Harus didampingi penasihat hukum,"
pungkas Condro.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus