Dilihat kali
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs S Erlangga (Fhoto : Humas Polda Kepri ) |
BATAM, Realitasnews.com - Ditresnarkoba Polda Kepri membekuk seorang pria yang diduga memproduksi Narkotika jenis Ekstasi oplosan. Tersangka disinyalir memproduksi pil ekstasi oplosan bersama temannya yang kini masih diburon oleh polisi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga secara tertulis mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat, pada Kamis (18/5/2017) lalu sekitar pukul 23.30 wib anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi bahwa ada dua orang laki laki yang memproduksi narkotika jenis ekstasi.
“Setelah mengetahui ciri ciri laki laki tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan kamar kostnya yang berada di Bengkong Baru, Batam,” kata Erlangga.
Setelah mengetahui kamar kost kostan kedua pria tersebut,dikatakannya, petugas langsung mendobrak kamar kost kostan mereka. Saat hendak menangkap kedua pria tersebut salah seorang dari antara mereka berhasil melarikan diri, hingga saat ini pria tersebut masih diburon oleh polisi.
Selain mengamankan pria tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 butir pil/tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi, 60 bahan dasar obat flumerk Procold yang baru dipatahkan untuk dibuat dan dicetak menjadi seperti pil ekstasi, satu papan obat flu merk procold, satu unit hand phone merk Samsung, satu buah gunting Stainles, satu buah palu, dua buah besi bulat yang digunakan sebagai cetakan untuk membuat ekstasi, satu batang besi, satu lembar kertas pasir.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal berlapis pasal 196 dan pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus