Dilihat kali
Sebanyak 12 Narapidana Rutan Karimun Mendapat Remisi (Fhoto : Istimewa) |
KARIMUN, Realitasnews.com
- Sebanyak 12 narapidana penghuni Rumah
Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima pemotongan masa
tahanan atau remisi, Kamis (11/5/2017).
Remisi pada perayaan Waisak 2017 Rutan Kelas II B
Tanjungbalai Karimun mengajukan ke Kemenhumham RI sebanyak 12 narapidana dan semuanya disetujui
dan pemotongan masa hukuman berbeda beda mulai 15 hari hingga 1 bulan.
Kepala Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan melalui Kasubsi Pelayanan
Tahanan Novi Irwan mengatakan, pemberian pemotongan masa tahanan kepada napi
yang memperoleh remisi sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang
remisi.
"12 tahanan
tersebut mendapat potongan masa tahanan sebanyak 15 hari sampai 1 bulan. 1
bulan ada 6 orang, 15 hari juga 6 orang," ujar Novi ditemui diruang
kerjanya, Kamis siang (11/5/2017).
Dia mengatakan,
penerima remisi tersebut merupakan napi yang terlibat kasus Narkoba, Migas,
Pencurian dan Laka Lantas. Tidak ada napi langsung bebas pada pemberian remisi
kali ini, mereka hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan saja.
" Diantara 12
napi, 7 dari kasus narkoba, 2 Migas, 2 pencurian dan 1 laka lantas. Tidak ada
yang bebas, karena masa hukumannya masih lama," ujar Novi.
Kepada narapidana mendapatkan remisi tersebut, dikatakan, Novi, telah
menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam Rutan sehingga
mereka diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI untuk mendapatkan remisi.
" Semua narapidana
yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi
Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang
telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah
persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register
buku catatan pelanggaran disiplin.terang Novi (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus