Dilihat kali
Ilustrasi (Fhoto : Istimewa) |
"Pemutusan rastra tersebut diketahui pemkot Tanjungbalai melalui faksimile yang dikirim pihak bulog," kata kepala Bagian Perekonomian Setdakota Tanjungbalai, Darul Yana Siregar, dikutip antarasumut.com pada Kamis (18/5/2017).
Dalam faksimile tersebut, dikatakan Darul, dijelaskan bahwa KPM hanya mendapat jatah beras rastra dari bulan Januari hingga Juni 2017.
Ia melanjutkan, sebagai konvensasi atas pemutusan rastra tersebut, KPM akan menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp110.000 per bulan dan KPM dibebaskan untuk membeli dipasar bebas.
Selain penghentian rastra, dalam faksimile tersebut Bulog juga menyatakan akan melaksanakan gerakan satabilitas pangan sebagai "unjuk gigi" memperlihatkan kesiapan Bulog dalam melaksanakan stabilisasi pasokan dan harga pangan serentak di Indonesia.
(antarasumut.com/nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus