Dilihat kali
BINTAN, Realitasnews.com – Kabag Pemerintahan Bintan, Bambang Sugianto
mengatakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintan Bunyu dapat diketahui
pada Jumat (19/5/2017) mendatang.
Rekapitulasi penghitungan
suara hasil pemungutan suara pemilihan calon Kepala Desa Bintan Buyu, Bintan yang
digelar pada Kami (27/4/2017) lalu telah selesai dilakukan namun lantaran disinyalir
penghitungan suara itu disinyalir melanggar peraturan akibatnya penetapan
Kepala Desa Bintan Bunyu terkendala. Bahkan salah satu calon Kepala Desa nomor
urut dua Khapizul Anhar meminta agar penghitungan suara diulang kembali.
“Untuk mengetahui hasilnya Pemilihan Kades Bintan Buyu dapat kita ketahui Jumat ini mas”
kata Kabag Pemerintahan Bintan, Bambang Sugianto ketika
dihubungi di Bintan, pada Senin (15/4/2017)
Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades, Abdul Karim mengatakan,
pelaksanaan pilkades digelar dengan lancar dan tidak ada ganggunan
“Rekapitulasi
pada delapan TPS tidak ada penolakan dari masing-masing saksi. Kotak suara
kemudian dibawa ke kantor desa, dilanjutkan rekapitulasi tingkat desa,” kata
Abdul Karim.
Hasil rekapitulasi
tingkat desa diplenokan dan ditetapkan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak adalah
calon nomor urut 3 memperoleh suara sebanyak 494
suara, calon nomor urut 2 Khapizul memperoleh suara sebanyak 487 suara dan
calon nomor urut 5, Muhammad Ali memperoleh suara sebanyak 239 suara
sedangkan calon nomor urut 1, Pajesi memperoleh suara sebanyak 145 suara
sementara nomor urut 4 memperoleh suara sebanyak 108 suara.
Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Panitia Pilkades itu dinilai oleh Ketua Badan Pemilihan Desa
(BPD), Ilyas tidak sah lantaran mereka tidak dilibatkan
untuk menghitung suara tersebut padahal penetapan calon
terpilih merupakan kewenangan BPD, namun dilaksanakan oleh panitia pilkades.Penghitungan suara tidak melibatkan BPD menurut Ilyas hal ini telah melanggar Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 41 selain itu juga melanggar Perbup Nomor 10 tahun 2016, pasal 27, juga Perda Nomor 1 tahun 2014, tentang penetapan calon terpilih oleh BPD, bukan oleh Panitia Pilkades.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus