Dilihat kali
DPRD Kepri Menemui Kemendagri (Fhoto : Istimewa) |
TANJUNG
PINANG, Realitasnews.com - DPRD Kepri akhirnya menemui Kemendagri untuk meminta
petunjuk pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri yang kosong sejak tahun lalu.
Rombongan yang dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ini diterima langsung
direktur fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda, Akmal Malik.
Jumaga saat membuka konsultasi
menjabarkan kronologis kekosongan kursi Wagub hingga pengusulan Wagub oleh
parpol melalui Gubernur. Menurut Jumaga, Ia telah menerima dua nama calon
Wagub. Namun, setelah dicek, ternyata para calon belum melengkapi persyaratan.
"Ada beberapa persyaratan yang
belum dilengkapi calon yang diusulkan. Diantaranya surat pengunduran diri dan
dukungan partai," kata Jumaga di Kemendagri, Jumat (5/5/2017). Akibatnya,
sebagai pimpinan DPRD, Ia menjadi gamang. "Saya tidak mau digugat parpol
pendukung. Dan saya khawatir proses ini nanti gugur karena persyaratan
administrasi tidak lengkap," papar Jumaga.
Di tempat yang sama, ketua fraksi
Demokrat Hotman Hutapea juga menanyakan apakah proses pemilihan dapat
dilanjutkan meski syarat belum lengkap. "Yang jadi pertanyaan sekarang,
apakah kita dapat memulai proses sekarang sambil menunggu kelengkapannya,"
tanya Hotman.
Menanggapi hal ini, Direktur
Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Akmal Malik memahami dinamika politik di
Kepri. Ia juga mengerti dan memuji habis sikap hati-hati yang dilakukan ketua
DPRD Jumaga Nadeak.
Untuk itu, ia menyarankan DPRD
segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya mempunyai tugas
pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan seperti tata tertib (tatib) dan
panitia pemilihan (panlih).
"Saya memahami kehati-hatian
ketua. Maka dari itu, bentuk pansus yang nantinya akan membentuk panlih yang salah satunya memeriksa
kelengkapan administrasi calon," kata Akmal.
Pansus ini, sambungnya, bekerja satu
tahun. Jika selama satu tahun, tidak berhasil menjalankan tugasnya, harus
dibubarkan dan dapat dibentuk kembali.
Terkait syarat administrasi dukungan
partai, Akmal menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus berupa surat dukungan
dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pendukung.
Dukungan dibuktikan dengan tanda
tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain yang setara.
"Mengapa harus DPP? Karena
sistem partai kita masih sentralistik. Semuanya masih terpusat," jelas
Akmal.
Lantas bagaimana dengan syarat
administrasi surat pengunduran bagi PNS aktif. Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD
Wilayah I, Andi Batara Lifu menjelaskan bahwa berdasarkan UU 10 tahun 2016,
pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan. "Agar tidak disandera,
maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari
jabatan ke Badan Kepegawaian. Dan surat itu disebutkan tidak dapat ditarik
lagi," kata Kata Batara.
Adapun teknisnya nanti seluruh
berkas-berkas calon ini nantinya akan diverifikasi oleh panitia pemilih. Batara
mengusulkan agar panlih memberi batas waktu satu bulan melengkapi. Jika tidak
lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari tambahan. Jika masih belum lengkap,
maka dikembalikan ke parpol-parpol pendukung.
Berdasarkan pengalaman di daerah
yang masuk ke Kemendagri, proses pembentukan Pansus, hingga panlih adalah hal
yang mudah. Hal paling sulit, katanya adalah mencari kata sepakat di antara
parpol-parpol pengusung untuk mengusung dua nama.
"Misalnya partai Demokrat,
partai Gerindra dan partai PKB sudah sepakat dua nama. Lantas tiba- tiba ada
partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, maka bisa bubar rekomendasi
itu," kata Batara.
Sulitnya lagi, DPRD, Gubernur bahkan
Kemendagri tidak dapat menekan parpol untuk segera mengirimkan nama-nama calon.
"Hal inilah yang terjadi di beberapa daerah," paparnya. Maka dari
itu, Batara melihat proses ini dapat selesai jika ada niat serius bukan hanya
dari DPRD, tapi juga Parpol pengusung.
"Jadi harus ada political will
dari semua pihak. Khususnya parpol," tegasnya.
Konsultasi ini, juga dihadiri
perwakilan Fraksi seperti Sahat Sianturi, Alex Guspeneldi, Asmin Patros, Rocky
Bawole, Onward Siahaan, Surya Makmur, Rudi Chua, Tawarich. Dalam konsultasi
juga diwarnai tukar pikiran dan tanya jawab dari seluruh anggota dewan yang
hadir. (R/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus