Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Menyerahkan LKPj TA 2016 (Fhoto : Istimewa)
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com – Ketua Pansus DPRD Kepri, Dewi Kumala Sari menyampaikan pandangan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepri Tahun Anggaran 2016 laporan di ruang rapat sidang utama DPRD, Dompak, Istana Kota Piring, Tanjungpinang, Senin (8/5/2017).

Dalam pemaparannya Ketua Pansus LKPj, Dewi Kumalasari mengatakan LKPj merupakan Dokumen yg harus dipenuhi oleh kepala daerah yang menjadi titik awal untuk mewujudkan Visi dari Kepri itu sendiri yang tersaji dalam RPJMD 2016-2021.

Ia menjelaskan bahwa pencapaian target pertahunnya diharapkan menjadi pemandu dan pemacu dari indikator kinerja sehingga terwujud di tahun 2021 nanti.

Menurut Dewi Kumala Sari terdapat 6 prioritas pembangunan Provinsi Kepri yang disajikan dalam LKPj antara lain: 1. Pengembangan industri pengelolaan perikanan, kelautan dan pariwisata serta sektor kemaritiman, 2. Peningkatan kolektivitas pertanian dan kemandirian ketahanan pangan masyarakat, 3. Peningkatan sarana prasarana, 4. Peningkatan kualitas lingkungan hidup, 5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat dan 6. Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Secara umum Rekomendasi dari tim pansus adalah agar Penyusunan Program harus lebih cermat dan tepat sasaran berdasarkan indikator kinerja, indikator kinerja tersebut harus mempehatikan kondisi dan kekuatan dari daerah itu sendiri, sinkronisasi data dibutuhkan dalam indikator kinerja tersebut. Dan yang paling penting adalah menguatkan aspek perencanaan yang merupakan aspek paling penting dalam pelaksanaan kegiatan.

Rapat Paripurna Istimewa penyampaian laporan akhir pansus DPRD tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur tahun anggaran 2016 sekaligus penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPj 2016 ini dipimpin oleh ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak pada kesempatan itu mengatakan bahwa  laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah sesuai dengan Undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik bersih dan akuntabel.

Ia mengatakan secara Substansi LKPj yang telah disampaikan Gubernur pada 20 Maret 2017 lalu cukup kompleks, namun panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD telah merangkum secara intensif untuk selanjutnya disampaikan dan dijadikan masukan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu Gubernur Kepri, Nurdin Basirun member apresiasi atas peran dari DPRD Kepri  yang telah bekerjasama dengan baik serta memberikan masukan, kritik serta saran yang bersifat membangun untuk Pemprov Kepri.

"Merupakan sumbangsih yang penting bagi penyempurnaan hasil kerja, diharapkan dengan rekomendasi dan catatan yang disampaikan pihak pansus dapat menjadikan pedoman bagi kita untuk meningkatkan pelaksaanan kinerja dan mendapatkan hasil yang maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kepri," ujar Nurdin.

Setelah Rapat Paripurna selesai digelar ketua Pansus menyerahkan dokumen LKPj Gubernur Kepri tahun 2016 kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan selanjutnya Ketua DPRD Kepri, Jumaga Naseak memberikannya kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Lian R)

Posting Komentar

Disqus