Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com
– Gara gara tidak berhasil mengurus sertifikat lahan ke BP Batam,
seorang pria bernama Herman disidangkan ke Pengadilan Negeri Batam,
Selasa (30/5/2017). Ia disidangkan lantaran diduga melakukan penipuan
terhadap pemilik PT Serangor Karya, Rudihartono.
Pada
tahun 2014 lalu, saksi Rudihartono yang sekaligus korban mengaku ia
diperkenalkan dengan terdakwa oleh Saksi Alek Budha. “ Saya dan
komisaris PT Serangor Karya Denli Riyanto diperkenalkan oleh Alek pada
tahun 2014 lalu yang mulia,” jelas saksi Rudihartono.
Menurut
saksi, pada saat itu terdakwa sudah berjanji jika tidak berhasil
mengurus lahan yang ia janjikan maka terdakwa harus menyerahkan rumah
toko (ruko) nya kepada PT Serangor Karya namun hingga kasus ini
disidangkan terdakwa belum juga menyerahkan rukonya kepada saksi yang
sekaligus korban.
“
Perjanjian yang kita sepakati bersama dengan terdakwa yang mulia adalah
jika terdakwa tidak berhasil mengurus lahan tersebut maka terdakwa
harus menyerahkan ruko miliknya yang harganya senilai 80 ribu dolar
Sin.,” kata saksi korban Denli Riyanto kepada Majelis Hakim pada sidang
yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (30/5/2017).
Sidang
kasus dugaan penipuan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga
orang saksi yakni Direktur PT Serangor Karya, Rudihartono bersama
komisarisnya Denli Riyanto dan Alek Budha.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Rusianto saksi Rudihartono mengaku sebelumnya belum kenal dengan terdakwa Herman, ia diperkenalkan oleh saksi Alek.
“Saya tidak kenal dengan terdakwa yang mulia, saksi Alek yang memperkenalkannya kepada kami ,” kata saksi Rudihartono.
Saya
dan saksi Denli Riyanto, dikatakan Rudihartono, dipertemukan oleh saksi
Alek dengan terdakwa Herman untuk minta tolong mengurus sebidang lahan
seluas 5.180 meter yang ada di dekat pasar Induk, Jodoh, lokasi ini
sangat strategis untuk dibangun ruko.
“Pada
pertemuan itu disepakati harga lahan tersebut untuk permeternya senilai
200 dolar Sin jadi seluruhnya untuk lahan seluas 5.180 meter persegi
tersebut disepakat 1.036.000 dolar Sin,” yang mulai kata Denli Riyanto.
Pembelian
tanah tersebut, dari perusahaan PT Serangor Karya, langsung dihandle
oleh Rudihartono selaku direktur perusahaan tersebut. Untuk akta
perubahan pemegang saham diurus oleh Komisaris, Denli Riyanto. Jual beli
tanah tersebut ditandatangani di akte notaries yang ditunjuk oleh saksi
Denli Riyanto.
Untuk
pengurusan Sertifikat dan surat UWTO, dikatakan saksi Denli, dari 100
ribu dolar Sin yang ditawarkan oleh terdakwa Herman akhirnya disepakati
sebesar Rp 65 ribu dolar Sin.
Pembayarannya dilakukan dua tahap yang mulia,” jelas Denli.
Pembayaran
tahap pertama, dikatakannya pada tanggal 8 Mei 2014 dan pembayaran
tahap kedua dilakukan pada tanggal 18 Juni 2014 lalu.
“Perjanjian
dengan terdakwa ketika itu bahwa pengurusan lahan akan selesai palaing
lambat bulan November 2014,” kata saksi Denli.
Namun
hingga tahun 2015 terdakwa tidak berhasil mengurus lahan tersebut.
Tidak terima dibohongi oleh terdakwa kedua saksi melaporkan terdakwa ke
Polres Barelang dengan tuduhan penipuan.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
(IL/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus