Dilihat kali
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Teken Kesepatakan (fhoto : Istimewa) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com
- Salah satu instrumen pemasukan daerah adalah pajak. Atas dasar
itulah, DPRD Kepri terus berpikir keras menggenjot penerimaan pajak dari
sumber-sumber baru. Untuk merealisasikannya, DPRD dan Pemprov Kepri
merevisi Perda no 1 tentang retribusi daerah dan perda no 8 tahun 2011
tentang pajak daerah.
Wakil
Ketua Pansus Surya Makmur Nasution saat membacakan pandangan akhir
Pansus mengatakan bahwa ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi
sorotan pansus. Yang pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan
ruang laut.
Jika
selama ini, pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam
perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov
Kepri. "Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170
rupiah, perkubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150,
dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009,
pajak air permukaan dipungut Pemprov," kata Surya Makmur saat membacakan
pandangan akhir pansus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin
(29/5/2017).
Dengan
demikian, sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh
Pemprov. Surya juga menampik bahwa perubahan pungutan ini, menaikkan
tarif air yang diterapkan ATB. "Perlu ditegaskan bahwa dengan
ditetapkannya perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah
hanyalah penerima pungutan saja," kata politisi Demokrat ini.
Selanjutnya,
mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Dalam paripurna ini, Surya
mengatakan bahwa pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan
atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
"Saya
ingin meluruskan komentar rekan kami dimedia tentang pajak progresif.
Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak
progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari
satu buah atas namanya sendiri," kata Surya.
Selain membahas dua hal ini, perda ini juga memuat tentang pemasukan daerah di sektor pemanfaatan kelautan.
(R/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus