Dilihat kali
Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli Membuka Rapat Koordinasi (Fhoto : realitasnews.com) |
NIAS INDUK, Realitasnews.com- Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Kordinasi Bidang Pembangunan Tahun 2017 untuk mengevaluasi kinerja pimpinan SKPD sekaligus menyatukan pemahaman terkait kondisi aktual daerah, kebijakan dan prioritas agenda kegiatan daerah, dilaksanakan di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Nias. Selasa (16/5/2017).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Sekda, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Sekretaris DPRD Nias, Kepala Badan dan Dinas lingkup Pemkab Nias serta kepala bagian lingkup Sekda dan camat sekabupaten Nias.
Berdasarkan amanat pasal 142 Peraturan Pemeritah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menegaskan bahwa pejabat pimpinan tertinggi harus memenuhi terget kinerja tertentu sesuai perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
" Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam satu tahun, diberikan kesempatan 6( Enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila pejabat yang bersangkutan tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat tersebut harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali", kata Bupati.
Lanjutnya, Rapat Kordinasi ini memiliki arti penting dan strategis dalam rangka mengevaluasi kinerja pimpinan SKPD sekaligus menyatukan pemahaman terkait kondisi aktual daerah, kebijakan, prioritas agenda kegiatan daerah, mengidentifikasi masalah secara obyektif dan terbuka, serta mencari solusi secara bersama, komprehesif atas kendala dihadapi dalam penyelenggaraan Pemda, khususnya dibidang Pembangunan.
" Sehingga pada rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan rumusan yang akan menjadi bahan tindak lanjut bagi seluruh SKPD dilingkup Pemkab Nias, " ujar Bupati.
Berdasarkan hasil evaluasi melalui laporan Realisasi pelaksanaan APBD Nias Tahun anggaran 2017 sampai bulan April ini, progress fisik dan non fisik serta penyerapan anggaran di setiap SKPD masih sangat rendah dibandingkan dengan target anggaran kas sampai dengan triwulan II yakni sebesar 62%.
Oleh karena itu, pada bulan Mei atau Triwulan III, Bupati mengharapkan perhatian dan komitmen kepada SKPD, unit kerja supaya bekerja secara profesional serta mampu menjabarkan kebijakan, arahan kedalam program yang lebih teknis, spesifik sesuai tupoksi masing masing SKPD guna mendorong percepatan pencapain terget kinerja pada dokumen perencanaan dan anggaran Tahun 2017 melalui Gerakan Kreativitas, inovatif dan Sinergisitas.
" Segera lakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap progrees pelaksaan program dan kegiatan serta inventarisasi hambatan yang ada. Bila ada masalah teknis, agar pimpinan SKPD segera melakukan langkah langkah antisipatif terhadap kendala yang mungkin terjadi dan segera diselesaikan, Jangan terlalu banyak diskusi, banyak pembahasan melalui rapat rapat, jangan terlalu banyak melakukan konsultasi tetapi segera lakukan monitoring lapangan. Optimalkan SDM Aparatur yang ada dengan tetap mempedomani regulasi dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, karena birokrasi harus menjadi sumber solusi jika ada masalah dalam pelaksanaan pembangunan, " ungkapnya.
Akhir Sambutanya, Bupati menegaskan beberapa yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan SKPD untuk ditindaklanjuti, yakni segera lakukan langkah langkah dalam rangka percepatan penyelesaian program, kegiatan khususnya yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah agar tetap mempedomani Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahaannya termasuk penyampaian dokumen serta optimalisasi penyerapan anggaran masing SKPD dengan mengintensifkan pengendalian internal sehingga dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran sesuai dengan mekanisme, standar, prosedur serta ketentuan yang berlaku,
" Masing masing SKPD selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab penuh terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik maupun Administrasi dengan wajib melakukan monitoring lapangan kelokasi pekerjaan supaya tidak menimbulkan permasalahan dengam hukum dikemudian hari. Kalau terjadi permasalahan hukum akibat kelalaian saudara maka hal itu harus anda pertanggungjawabkan sepenuhnya," tegas Bupati.
Sementara untuk paket paket pekerjaan yang telah selesai pelaksanaanya, Bupati mengatakan supaya masing masing pengguna barang menyampaikan laporan hasil pengadaan barang milik daerah kepada bupati, melalui pengelolah barang milik daerah untuk ditetapkan statusnya.
" Sebagaimana diamanatkan dalam Permen Dalam Negeri RI nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolahan barang milik daerah, " terang bupati.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Sekda, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Sekretaris DPRD Nias, Kepala Badan dan Dinas lingkup Pemkab Nias serta kepala bagian lingkup Sekda dan camat sekabupaten Nias.
Berdasarkan amanat pasal 142 Peraturan Pemeritah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menegaskan bahwa pejabat pimpinan tertinggi harus memenuhi terget kinerja tertentu sesuai perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
" Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam satu tahun, diberikan kesempatan 6( Enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila pejabat yang bersangkutan tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat tersebut harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali", kata Bupati.
Lanjutnya, Rapat Kordinasi ini memiliki arti penting dan strategis dalam rangka mengevaluasi kinerja pimpinan SKPD sekaligus menyatukan pemahaman terkait kondisi aktual daerah, kebijakan, prioritas agenda kegiatan daerah, mengidentifikasi masalah secara obyektif dan terbuka, serta mencari solusi secara bersama, komprehesif atas kendala dihadapi dalam penyelenggaraan Pemda, khususnya dibidang Pembangunan.
" Sehingga pada rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan rumusan yang akan menjadi bahan tindak lanjut bagi seluruh SKPD dilingkup Pemkab Nias, " ujar Bupati.
Berdasarkan hasil evaluasi melalui laporan Realisasi pelaksanaan APBD Nias Tahun anggaran 2017 sampai bulan April ini, progress fisik dan non fisik serta penyerapan anggaran di setiap SKPD masih sangat rendah dibandingkan dengan target anggaran kas sampai dengan triwulan II yakni sebesar 62%.
Oleh karena itu, pada bulan Mei atau Triwulan III, Bupati mengharapkan perhatian dan komitmen kepada SKPD, unit kerja supaya bekerja secara profesional serta mampu menjabarkan kebijakan, arahan kedalam program yang lebih teknis, spesifik sesuai tupoksi masing masing SKPD guna mendorong percepatan pencapain terget kinerja pada dokumen perencanaan dan anggaran Tahun 2017 melalui Gerakan Kreativitas, inovatif dan Sinergisitas.
" Segera lakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap progrees pelaksaan program dan kegiatan serta inventarisasi hambatan yang ada. Bila ada masalah teknis, agar pimpinan SKPD segera melakukan langkah langkah antisipatif terhadap kendala yang mungkin terjadi dan segera diselesaikan, Jangan terlalu banyak diskusi, banyak pembahasan melalui rapat rapat, jangan terlalu banyak melakukan konsultasi tetapi segera lakukan monitoring lapangan. Optimalkan SDM Aparatur yang ada dengan tetap mempedomani regulasi dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, karena birokrasi harus menjadi sumber solusi jika ada masalah dalam pelaksanaan pembangunan, " ungkapnya.
Akhir Sambutanya, Bupati menegaskan beberapa yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan SKPD untuk ditindaklanjuti, yakni segera lakukan langkah langkah dalam rangka percepatan penyelesaian program, kegiatan khususnya yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah agar tetap mempedomani Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahaannya termasuk penyampaian dokumen serta optimalisasi penyerapan anggaran masing SKPD dengan mengintensifkan pengendalian internal sehingga dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran sesuai dengan mekanisme, standar, prosedur serta ketentuan yang berlaku,
" Masing masing SKPD selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab penuh terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik maupun Administrasi dengan wajib melakukan monitoring lapangan kelokasi pekerjaan supaya tidak menimbulkan permasalahan dengam hukum dikemudian hari. Kalau terjadi permasalahan hukum akibat kelalaian saudara maka hal itu harus anda pertanggungjawabkan sepenuhnya," tegas Bupati.
Sementara untuk paket paket pekerjaan yang telah selesai pelaksanaanya, Bupati mengatakan supaya masing masing pengguna barang menyampaikan laporan hasil pengadaan barang milik daerah kepada bupati, melalui pengelolah barang milik daerah untuk ditetapkan statusnya.
" Sebagaimana diamanatkan dalam Permen Dalam Negeri RI nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolahan barang milik daerah, " terang bupati.
(ganda)
Posting Komentar
Facebook Disqus